TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berinisial HW sehubungan kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha logam mulia Antam periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini pada Selasa, 11 Juni 2024.
"HW selaku pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk," ujar Harli dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 12 Juni 2024.
Menurut penelusuran Tempo, HW merujuk pada nama Hari Widjajanto. Namun, dia bukan merupakan eks Dirut Antam tapi mantan Direktur Operasi Antam.
Selain HW, diperiksa pula empat saksi lainnya. Mereka adalah TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia/UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013, EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai sekarang, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment dan Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010-Desember 2012, dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager periode 2022 sampai sekarang.
"Kelima saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," ujar Harli.
Menurut catatan Tempo, keenamnya adalah pejabat unit pengelolaan logam mulia periode 2010-2021. Adapun penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi emas itu dilakukan pada akhir bulan lalu.
“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Sedangkan tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain. Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.
“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.
Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.
Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.
“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” beber Kuntadi.
AMELIA RAHIMA SARI | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Sebut akan Tangkap Harun Masiku Seminggu Lagi, KPK: Kan Harapan