Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Eks Pejabat Antam

image-gnews
Harli Siregar. Dok. Kejati Papua Barat
Harli Siregar. Dok. Kejati Papua Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berinisial HW sehubungan kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha logam mulia Antam periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini pada Selasa, 11 Juni 2024.

"HW selaku pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk," ujar Harli dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut penelusuran Tempo, HW merujuk pada nama Hari Widjajanto. Namun, dia bukan merupakan eks Dirut Antam tapi mantan Direktur Operasi Antam.

Selain HW, diperiksa pula empat saksi lainnya. Mereka adalah TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia/UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013, EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai sekarang, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment dan Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010-Desember 2012, dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager periode 2022 sampai sekarang.

"Kelima saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," ujar Harli.

Menurut catatan Tempo, keenamnya adalah pejabat unit pengelolaan logam mulia periode 2010-2021. Adapun penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi emas itu dilakukan pada akhir bulan lalu.

“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.

Sedangkan tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain. Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.

Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.

Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” beber Kuntadi.

AMELIA RAHIMA SARI | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Sebut akan Tangkap Harun Masiku Seminggu Lagi, KPK: Kan Harapan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Keluarga di Posko Pencarian Korban Longsor: "Kami Tahu Dia Menambang Emas di Solok"

18 jam lalu

Proses Evakuasi korban longsor tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat 27 September 2024. Foto : Masyarakat
Cerita Keluarga di Posko Pencarian Korban Longsor: "Kami Tahu Dia Menambang Emas di Solok"

Hasran Basrial, warga Kabupaten Solok Selatan, mengetahui cukup lama bahwa ponakannya bekerja menambang emas.


Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.


Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.


Harga Emas Antam Hari ini Stagnan di Angka Rp1.461.000 per Gram

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi pembelian emas 1 gram menggunakan Antam Gold Machine di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari ini Stagnan di Angka Rp1.461.000 per Gram

Harga emas Antam mengalami rekor tertinggi pada Rabu, 25 September 2024 di angka Rp1.463.000 per gram.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.


Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.


Gunung Berapi Tertinggi di Antartika Ini Mengeluarkan Partikel Debu Emas

3 hari lalu

Gunung Erebus di Antartika (Pixabay)
Gunung Berapi Tertinggi di Antartika Ini Mengeluarkan Partikel Debu Emas

Jika biasanya gunung berapi mengeluarkan uap, batu, dan gas, Gunung Erebus di Antartika juga menyemburkan bintik-bintik kecil emas yang mengkristal.


25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

3 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya aksi tabur bunga pada foto mendiang Yap Yun Hap Mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal ditembak pada Tragedi Semanggi II di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.


Sidang Korupsi Emas Antam, Saksi Cerita Disuap Uang dalam Plastik Hitam

4 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Sidang Korupsi Emas Antam, Saksi Cerita Disuap Uang dalam Plastik Hitam

Saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas di PT Antam mengungkapkan pernah disuap uang oleh broker atau calo.


Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit Perdana Pabrik Alumina Raksasa Inalum-Antam

4 hari lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan Injeksi Bauksit Perdana SGAR PT. Borneo Alumia Indonesia, Mempawah, 24 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Injeksi Bauksit Perdana Pabrik Alumina Raksasa Inalum-Antam

Presiden Jokowi meresmikan injeksi bauksit perdana SGAR PT. Borneo Alumina Indonesia di Mempawah.