Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Sebut Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

image-gnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikannya sebagai terdakwa.

Ia berdalih bahwa kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandeni Covid dan El Nino. "Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

Pernyataan itu diajukan Syahrul Yasin kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL. Dalam kesempatan itu, SYL mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan.

Mengingat, para saksi yang hadir pada sidang sebelum-sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga.

"Izin Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggungjawab atau negara yang bertanggungjawab?" ujarnya.

Syahrul Yasin bersikeras bahwa uang yang digunakannya dari pemerasan terhadap eselon satu untuk kepentingan 287 juta orang yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan. "Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?" ucap SYL.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, SYL mengaku terzalimi oleh kesaksian-kesaksian bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya. Ia merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.

Politisi NasDem itu pun menyesalkan sikap para eselon satu tersebut tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan 'katanya katanya' dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Beberkan Alasan Hanan Supangkat Harus jadi Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kondisi Air Bersih di IKN Menjelang Agenda Upacara 17 Agustus

1 jam lalu

Sugianto, 30 tahun,  pekerja harian di proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kalimantan Timur, Senin, 6 Mei 2024. Warga Penajam Paser Utara ini sudah bekerja sejak 2021 di proyek infrastruktur pendukung Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut. TEMPO/Riri Rahayu.
Kondisi Air Bersih di IKN Menjelang Agenda Upacara 17 Agustus

Mengenai soal air di IKN, Presiden Jokowi menyinggung bahwa awal Juni pemerintah sudah meresmikan Bendungan Sepaku.


Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

1 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Presiden RI

Saat membacakan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.


PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo makan siang bersama calon presiden Ganjar Pranowo (kiri), Anies Baswedan (kanan), dan Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PKS Dukung Anies Baswedan Bertemu Prabowo: Kalau Perlu dengan Jokowi

PKS menilai Anies Baswedan dan Prabowo bisa bertukar pikiran mengenai prospek Jakarta ke depan.


Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

3 jam lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Daftar 9 'Dosa' Jokowi yang Digugat di Mahkamah Rakyat

Presiden Jokowi diadili dalam Pengadilan Rakyat. Apa saja gugatan yang disebut "Nawadosa" ?


Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

Pernyataan Syahrul Yasin Limpo di persidangan itu disebut bisa jadi tambahan bukti bagi kepolisian dalam kasus suap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Jokowi Bakal Blusukan ke Pasar dan Sawah di Kalimantan Tengah Pagi Ini

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bakal Blusukan ke Pasar dan Sawah di Kalimantan Tengah Pagi Ini

Jokowi direncanakan tiba di Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya, untuk kunjungan kerja di Kalimantan Tengah hari ini.


Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

5 jam lalu

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
Profil Asfinawati, Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo. Asfinawati menjadi hakim ketua


Istana Anggap Lumrah Sidang Mahkamah Rakyat yang Kuliti Dosa Jokowi

5 jam lalu

Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Istana Anggap Lumrah Sidang Mahkamah Rakyat yang Kuliti Dosa Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di UI, Selasa kemarin.


Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

5 jam lalu

Seorang pemohon paspor mengambil paspornya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Gara-gara Mau Berantas Judi Online, Pusat Data Nasional Terkena Serangan Ransomware?

Serangan siber ransomware di PDN terjadi tak lama setelah pemerintah menyatakan akan memberantas judi online di Tanah Air.


Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

5 jam lalu

Istri terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap (tengah) menjadi saksi saat sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Dalam rangkaian sidang kasus ini terungkap jika keluarga Limpo sering menikmati fasilitas negara hingga digaji bulanan karena bekerja di Kementan.  ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Top 3 Hukum: Uang Makan Istri Syahrul Yasin Limpo Rp 2-3 Juta per Hari, SYL Mengaku Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar

Kementerian Pertanian menganggarkan uang bulanan dan uang makan Rp 2 juta-Rp 3 juta per hari untuk istri Syahrul Yasin Limpo.