TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara ihwal video viral di media sosial yang menunjukkan oknum pegawainya menggunakan narkoba jenis sabu.
Pranata Humas Madya Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman membenarkan bahwa pria dalam video viral tersebut adalah pegawai di kementeriannya. Dia menuturkan pria tersebut merupakan staf di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Itu laporan sudah masuk beberapa bulan lalu dari masyarakat," kata Erif kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2024.
Dia melanjutkan, laporan tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa oleh Inspektorat Jenderal atau Itjen Kemkumham. Adapun pembentukan tim pemeriksa telah dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di media sosial.
"Jadi saat ini, pegawai yang bersangkutan masih sedang dalam tahap pemeriksaan," ucap Erif.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Hantor Situmorang juga menuturkan pegawai itu tengah diperiksa. "Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) DKI Jakarta," kata Hantor saat dikonfirmasi secara terpisah.
Video berdurasi dua menit menunjukkan seorang laki-laki dan seorang perempuan menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah kamar yang diduga berada di hotel. Adapun orang yang merekam video itu tidak menampakkan diri, tapi suaranya menunjukkan dia seorang perempuan.
Video itu diunggah salah satunya di media sosial X lewat akun @dhemit_********. Tak hanya menyertakan video, akun itu juga mengunggah foto dan identitas oknum pegawai Kemenkumham itu.
"Hallo @Kemenkumham_RI ini pegawai DJKI kah? enak banget Nyabu An BHAYU KRISNA DWIPUTRA, S.H.. III/b. SEKRETARIS PIMPINAN.
NIP 19780429 199903 x xxx
Dgn wanita diduga disalah satu hotel Jakarta
Cat Warrior saatnya gunakan jempol racing mode on Gas Viralkan
@INFOBNN," tulis akun tersebut.
Pilihan Editor: KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial