TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi VIII Wisnu Wijaya Adiputra menilai saat ini Indonesia sudah memasuki keadaan darurat judi online. Praktek perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.
“Jadi judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan keluarga, hingga sesama anggota keluarga tega menghilangkan nyawa. Ini harus dihentikan. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Wisnu, pada Senin, 24 Juni 2024, dikutip dari Fraksi.pks.id.
Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu mengungkapkan banyak kasus pembunuhan antaranggota keluarga terjadi akibat judi daring. Dia mencontohkan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, seorang anak bernama AL, 48 tahun, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R, 80 tahun, demi bisa main judi online.
“Belum lagi kasus bunuh diri akibat judi online. Tahun 2023 lalu ada 10 kasus, sedangkan pada Januari-April 2024 ini sudah ada empat kasus bunuh diri karena judi online. Yang makin memprihatinkan, mereka yang bunuh diri ini sebagian besar berumur 19-30 tahun,” kata kader Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini.
Menurut Wahyu, kondisi ini menggambarkan betapa seriusnya masalah yang ditimbulkan judi online bagi generasi muda. Jadi saat ini, kata dia, Indonesia benar-benar dalam kondisi darurat judi online. Karena itu, legislator PKS itu menolak keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy agar pelaku judi daring mendapatkan bantuan sosial.
“Alih-alih menyelesaikan, menurutnya, usulan tersebut justru memacu masyarakat makin terjerat judi daring. Apalagi, saat ini praktik judi daring makin merajalela, sistematis dan masif,” katanya.
Menurut Wahyu, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi daring tahun 2023 menembus angka Rp 327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun. Sementara pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri ternyata 1.125 diantaranya kasus judi daring.
“Kami berharap Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo bisa bergerak cepat dan efektif untuk memberantas judi online dan menangkap siapapun yang terlibat di dalamnya, baik para pemain, bandar, infrastruktur bisnis pendukung, serta oknum-oknum yang membekinginya,” ujarnya.
Fenomena judi online menjadi pembicaraan hangat hari-hari ini. Permainan gambling berbasis daring tersebut diklaim layaknya narkoba yang dapat menyebabkan ketergantungan. Tak jarang pelaku sampai melakukan tindakan kriminal buntut dari kecanduan judi online. Bahkan dalam beberapa kasus, nyawa menjadi korban.
Terbaru, seorang pria berinisial S, 35 tahun, di Sambas, Kalimantan Barat, nekat membunuh pegawai koperasi simpan pinjam dengan pisau dapur pada 19 Juni 2024. Kejadian bermula ketika korban, RR, menelepon pelaku untuk menagih tunggakan angsuran koperasi. Pelaku mengaku tidak memiliki uang karena ludes digunakan untuk judi online.
Setelah itu, korban dan pelaku kemudian bertemu di jalan dan terlibat cekcok. Pelaku menantang korban berduel. Tantangan tersebut dibeli korban dan keduanya berboncengan ke sebuah perkebunan. Rupanya pelaku telah berniat menghabisi nyawa korban. Ia sudah menyiapkan sebilah pisau dapur yang disembunyikan di balik bajunya.
“Di tempat itu, pelaku dan korban berkelahi. Pelaku lalu menusuk korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.
Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang. Namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang jalani pemeriksaan intensif petugas. Gelap mata akibat judi online ini bukanlah kali pertama. Fenomena pembunuhan dengan motif judi online wara-wiri dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, pemerintah justru berencana memberi bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pemerintah berencana memasukkan pelaku judi online sebagai penerima bansos. Dia menyatakan bahwa mereka yang menjadi korban judi online bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
Pernyataan tersebut yang kemudian menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Peneliti senior Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Etika Karyani khawatir pemberian bansos kepada pelaku judi online dan keluarganya hanya akan menimbulkan masalah lainnya. Pemberian bansos dinilai sebagai pengakuan terhadap perbuatan ilegal.
“Dikhawatirkan dana bansos ini malah dipakai buat judi lagi,” kata Etika saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Muhadjir Effendy kemudian mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut korban judi online bisa mendapat bantuan sosial. Menurut dia, pemberian bansos bukan diberikan kepada penjudi online, tetapi mereka yang mengalami kerugian akibat penjudi.
"Kerugian itu bisa material, finansial, dan psikososial," kata dia di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: Kasus-kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung