TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 19 Juni 2024. Romi Sihombing, yang menjadi juru bicara tim kuasa hukum, mengatakan kedatangan ini untuk menyampaikan keberatan atas penghalangan pihak lapas yang tidak mengizinkan kuasa hukum bertemu dengan enam terpidana.
Romi mengatakan pihaknya bertemu dengan Rahman, seorang pejabat yang ditunjuk Dirjen Pemasyarakatan. Menurut dia, pihak Ditjen Pemasyarakatan mengungkapkan keheranannya atas kebijakan para petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Bandung yang menghalangi akses tersebut. Padahal, tim kuasa hukum berupaya mendapatkan akses bertemu dengan para terpidana untuk melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut.
“(Untuk) mendapatkan akses bertemu dengan para terpidana untuk melanjuti upaya Peninjauan Kembali,” kata Romi saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 19 Jui 2024.
Adapun tim kuasa hukum telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana, yaitu Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong. Meskipun tim kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga terpidana, pihak lapas menghalangi mereka untuk bertemu dengan keenam terpidana.
Selain itu, Romi dan timnya juga mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengajukan permohonan atensi Menteri Yasonna Hamonangan Laoly yang nantinya ditujukan kepada para UPT terkait. Mereka juga berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPN Peradi untuk membuka akses seluas-luasnya demi mengungkap kebenaran kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
“Untuk bersama dengan Komnas HAM dan DPN Peradi membuka akses seluas-luasnya demi membuat terang perkara Vina,” kata Romi.
Komnas HAM sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada Kamis, 30 Mei 2024, Komnas HAM telah meminta keterangan dari Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurut Uli, Komnas HAM telah menerima 2 aduan soal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Laporan pertama berasal dari kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, yaitu Titin Prilianti, pada Rabu, 22 Mei 2024. Titin mengadukan soal dugaan penyiksaan yang dilakukan penyidik di Polres Cirebon Kota terhadap Saka Tatal pada Agustus 2016.
Setelah Saka Tatal mengadu ke Komnas HAM, giliran tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina Dewi Arsita berbondong-bondong datang ke Komnas HAM pada Senin, 27 Mei 2024. Mereka membuat laporan pengaduan ke lembaga perlindungan hak asasi manusia itu untuk meminta perlindungan sebagai kelompok rentan, dalam hal ini keluarga korban.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan, salah satu atensi Komnas HAM adalah memastikan pemulihan bagi korban dan anggota keluarganya. “Karena kan anggota keluarganya ini masih melanjutkan hidup,” kata Anis.
Anis juga mengatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang viral saat ini berdampak pada keluarga korban. Sehingga penting bagi para keluarga untuk mendapatkan psikologi klinis untuk menjadi acuan seberapa besar trauma yang dihadapi korban dalam kasus ini.
ALPIN PULUNGAN
Pilihan Editor: Kronologi Danis Murib, Anggota OPM Eks TNI yang Ditembak Mati Pasukan Gabungan