TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku mengeluarkan Rp 550 juta untuk membayar Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya. Ketiga advokat itu juga menjadi kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Menurut dia, tarif yang harus dibayarakan oleh ketiga terdakwa untuk jasa Febri Diansyah dkk selama proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejumlah Rp 900 juta. "Sisanya Pak Hatta yang menutup yang Rp 900 juta. Versi saya, datanya Rp 550 juta, berati kurang Rp 350," kata Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengatakan tidak tahu-menahu sumber uang untuk sisa pembayaran Febri Diansyah dkk. Sebab, Hatta tidak memberitahu detailnya kepada dia.
Bekas Sekjen Kementan itu berkata Hatta hanya menyebut bahwa kekurangan pembayaran ditalangi menggunakan uang sharing. "Yang disampaikan, Pak, ini sisanya juga dari sharing," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta membantah peryataan Kasdi. Menurut kesaksian Hatta, jumlah fee untuk Febri Diansyah Rp 800 juta, bukan Rp 900 juta. Sumber pembayarannya pun berasal dari uang pribadi.
Hatta mengaku mengeluarkan Rp 150 juta, SYL Rp 100 juta, dan Kasdi Rp 550 juta. "Pak Menteri pada waktu itu memberikan Rp 100 juta dari simpanan pribadinya. Sesuai dengan BAP staf Pak Menteri, Saudari Rini bahwa ada penarikan dari rekening beliau untuk pembayaran penasihat hukum dan Rp 150 juta dari saya. Jadi totalnya Rp 800 juta," kata dia.
Menurut Hatta, pembayaran fee Febri Diansyah untuk penyelidikan sudah dilakukan. Namun, fee untuk penyidikan yang jumlahnya Rp 3,1 miliar belum dibayarkan. "Hanya yang di penyelidikan dan semua bersumber dari dana pribadi," ucap dia.
Pada sidang sebelumnya, pengacara dari Visi Law Office, Febri Diansyah, mengaku mendapatkan bayaran senilai Rp 3,1 miliar untuk menjadi penasihan hukum tiga terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pertanian, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dalam sidang, Febri awalnya mengaku hanya mendapatkan bayaran Rp 800 juta.
Hal itu dia katakan saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. Namun, pernyataannya berubah saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya. "Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. SYL mengatakan salah satu yang hadir agar mencarikan terlebih dahulu pinjaman," kata Febri di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Febri Diansyah mengatakan tarif itu dibayarkan untuk menangani kasus Syahrul cs di tahap penyelidikan dan sebagian ditahap penyidikan. Dia menyatakan mendapatkan surat kuasa dari Syahrul cs pada 5 Oktober 2023. Akan tetapi surat tersebut dicabut pada November 2023, setelah dia dicekal oleh KPK.
Pilihan Editor: Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP