TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, buka suara soal status H. Herman alias H. Aman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawan yang baru dilantik, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak. H.Herman dilantik sebagai anggota DPRD pada Selasa pekan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, membenarkan status H. Herman sebagai tersangka dalam kasus itu. “Oh iya saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka” ujar Dedi saat dihubungi pada Senin, 23 September 2024.
Namun, Dedi menyatakan tak bisa menanggapi soal pelantikan H. Herman sebagai anggota DPRD. Dedi menyatakan hal itu bukan ranah kepolisian.
“Itu ranah wewenang dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), silahkan tanya ke KPU. Dari kepolisian tidak ada komunikasi ke KPU” ucap Dedi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Daerah Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini, menyatakan pihaknya juga tak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan H. Herman sebagai anggota DPRD. Menurut Syarifah, mereka baru bisa membatalkan pelantikan jika ada surat resmi pemecatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menaunginya.
“Berkaitan dengan calon legislatif, saat itu kan memang tidak ada surat dari kepolisian ataupun dari partai politik yang masuk ke KPU Kota Singkawang” jelas Syarifah pada Senin, 23 September 2024.
Syarifah juga menyatakan, pihaknya baru mendapat konfirmasi dari KPUD Kota Singkawang pagi ini bahwa PKS sudah memecat H.Herman. Itupun, kata Syarifah, PKS belum memberikan surat resmi sehingga pihaknya belum bisa mengambil keputusan apapun.
“Informasinya beliau sudah dipecat dari PKS, dari DPP PKS. Cuman kan kami di KPU juga harus menunggu surat resmi dari partai politik, dari partai PKS tentunya yang berkaitan dengan keberadaan beliau di PKS,” kata Syarifah.
Ia menerangkan, KPU adalah lembaga pasif yang tidak boleh mendesak ataupun menindak partai dan politikus yang berbuat kejahatan. Menurut dia, KPU baru bsia bertindak ketika sudah ada putusan pengadilan kalau yang bersangkutan terbukti bersalah. “Di kami itu harus ada putusan pengadilan, baru kita bisa ada tindakan. Itu juga harus dibarengi dengan surat juga dari partai politik” ucap Syarifah.
Terakhir, dengan semua prosedur ini, Syarifah menyatakan bahwa tersangka pelecehan seksual pada anak di bawah umur, H. Herman masih berstatus sebagai anggota DPRD Singkawang. “Iya (masih anggota), karena kemarin juga baru dilantik informasinya” kata Syarifah.
Kasus pelantikan H. Herman sebagai anggota DPRD Kota Singkawang ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, H. Herman merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
H Herman disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual sejak 17 Agustus lalu. Polres Singkawang pun sempat memanggil H.Herman untuk menjalani pemeriksaan pada 17 September lalu. Akan tetapi H.Herman tak hadir dengan alasan sakit. Padahal, dia menghadiri pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.