Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Perjalanan Kasus Karen Agustiawan eks Dirut Pertamina yang Divonis 9 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 tersebut.

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Maryono di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina itu dipidana 11 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 1 miliar. Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara.

Jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus Karen Agustiawan itu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Awal Mula Kasus Karen Agustiawan

Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG pada September 2023 dan ditahan pada bulan yang sama. 

KPK menuduh Karen merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kontrak pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas yang dibeli Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction pada periode 2011-2021. 

Ada pula dugaan gratifikasi yang melibatkan anak kandungnya dalam proyek pembelian gas dari anak Cheniere Energy Inc itu. Selain itu, perbuatan Karen juga disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Berdasarkan laporan Koran Tempo, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli LNG pada 2019 lalu. Kesepakatan tersebut berisi pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, masalah kemudian muncul setelah harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Hal ini membuat serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor, tidak maksimal. Akibatnya, suplai LNG nasional yang berlebih harus dijual di lantai bursa dengan harga yang lebih rendah. Ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun.

Menurut laporan Majalah Tempo, KPK menilai kontrak LNG dengan Corpus Christi pada 2012 melanggar aturan internal Pertamina lantaran tak pernah dibahas dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan 2013, 2014, dan 2015. Kerja sama itu juga belum mendapatkan persetujuan dewan komisaris selaku perpanjangan tangan pemerintah.

Dalam kesimpulan KPK, keputusan pembelian gas itu dibuat secara sepihak tanpa kajian analisis supply and demand yang memadai. Akibatnya, Pertamina merugi karena terpaksa melepas LNG yang dibeli ke pasar dengan harga murah.

Sebenarnya, ini adalah kasus yang diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung. Komisi antirasuah tersebut telah menelisik kasus ini sejak akhir 2021. Kemudian pada Juni 2022, KPK pun meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sempat memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa pada Kamis 14 September 2023. Meski demikian, dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan editor: Rupiah Melemah Terus, Bagaimana Dampaknya Terhadap Proyek IKN?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

14 jam lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

2 hari lalu

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor balap mereka saat berlaga di Grand Prix (GP) Indonesia, Sirkuit International Mandalika, Nusa Tenggara Barat, 27-29 September 2024. (Foto: Pertamina Enduro VR46 Racing Team)
Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor mereka pada MotoGP Indonesia 2024.


Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

3 hari lalu

Kebakaran di kompleks Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 29 Maret 2021. Kebakaran yang terjadi diduga akibat sambaran petir kala tu mengakibatkan 20 orang luka-luka. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

Suplai bahan baku gas propylene di PT Polytama Propindo terganggu dan jumlah produksi menurun akibat Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada 2021.


BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

4 hari lalu

Petugas menunggu jaringan aplikasi  BBM subsidi normal kembali dan mengarahkan pembeli untuk menggunakan BBM non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024.  Tempo/Budi Purwanto
BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Pemerintah batal melakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Pertamina pastikan tidak ada pembatasan kuota.


Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

4 hari lalu

Kapal Pertamina Gas 1 milik PT Pertamina International Shipping (PIS) ANTARA/HO-Pertamina International Shipping
Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

Kapal Pertamina Gas 1 (PG-1) milik PT Pertamina International Shipping telah berhasil membawa 45.000 metrik ton LPG.


47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

4 hari lalu

Pekerja melakukan pengisian gas 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) KOSAN, Jakarta, Rabu 4 September 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI menyepakati kenaikan subsidi LPG 3 kg dalam RAPBN 2025. Volume LPG 3 kg bersubsidi dipatok sebesar 8,17 juta metrik ton. Angka ini lebih tinggi dibanding target APBN 2024, yang hanya sebesar 8,03 juta metrik ton. TEMPO/Tony Hartawan
47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melayani distribusi bahan bakar minyak dan LPG di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.


Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

5 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekkan kualitas air laut yang masuk ke dalam SWI facilty, agar memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan di PLTGU Jawa-1, Cilamaya, Kerawang, Jawa Barat, Selasa 16 Juli 2024. Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU Jawa-1) merupakan pembangkit listrik yang terintegrasi dengan FSRU (Floating Storage Regasification Unit) dengan kapasitas terpasang 1.760 Megawatt termasuk proyek strategis nasional dalam mendukung ketahanan energi sekaligus transisi energi di Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dua Pekan Sekali LNG Tangguh Suplai Gas Cair ke PLTGU Jawa I Cilamaya

PLTGU Cimalaya menerima pasokan gas alam cair dari Tangguh Papua Train 3 dua pekan sekali.


KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan dan Manage Service Digitalisasi SPBU

"Belum ada penyidikan perkara dimaksud. Apakah memang ada penyelidikan yang sedang berjalan, saya belum bisa memberitahu apa-apa," kata jubir KPK.


Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

7 hari lalu

Suasana di Pasar Botania 2, Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Gas Melon Masih Langka di Batam: Harga Tembus Rp45 Ribu, Pedagang Kecil Tutup

Langkanya gas melon mengancam tutupnya beberapa usaha kecil masyarakat di Kota Batam.


Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

8 hari lalu

Helikopter Bell 407 menjalani uji terbang dengan bahan bakar ramah lingkungan sustainable aviation fuel (SAF) buatan PT Pertamina (Persero), di Bali, Kamis, 19 September 2024 (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Setelah Jet Boeing, Helikopter Bell 407 Ikut Jajal Bioavtur SAF Buatan Pertamina

Helikopter Bell 407 menjadi armada baling-baling horizontal pertama di Indonesia yang menjajal SAF, avtur hijau yang dikembangkan Pertamina.