TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Barat mengklaim kematian bocah inisial AM (13 tahun) di Jembatan Kuranji, Kota Padang, bukan disebabkan oleh penganiayaan oleh polisi. Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengingatkan bahwa pembuktian tidak ada penyiksaan harus dengan standar penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
"Harus kasih bukti bagaimana mereka memperlakukan seseorang selama dalam pemeriksaan atau tahanan, entah dari rekaman atau hasil pemeriksaan fisik, dan lain-lain," ucap dia saat dihubungi, Selasa, 25 Juni 2024.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan ke dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Namun Iftitah juga melihat ada persoalan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika seseorang mengaku mengalami penyiksaan oleh aparat. Standar pemeriksaan terhadap seseorang belum diatur rinci ketika mendapat kekerasan selama menjalani proses hukum.
"Mesti diperbaiki dari segi KUHAP, bagaimana meresponsnya kalau ada klaim penyiksaan," katanya.
Klaim tidak ada penyiksaan terhadap AM pada 9 Juni 2024 sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono. Dia menyebut AM loncat dari jembatan ke bawah sungai untuk menghindari patroli polisi.
Saat itu terjadi sekira dini hari, polisi berpatroli untuk mencegah terjadinya tawuran di wilayah Kota Padang. Suharyono mengatakan polisi menangkap 18 orang pemuda, namun tidak ada nama AM saat pemeriksaan.
"Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” tuturnya.
Argumen AM meloncat ke sungai disebut berdasarkan rekannya insial A. Korban diduga sempat mengajak untuk melompat, namun A menolak dan memilih menyerahkan diri.
Namun menurut hasil investigasi LBH Padang menyebut AM sempat dibawa polisi berdasarkan keterangan temannya inisial A. Selain itu ada tujuh korban yang diduga mengalami penyiksaan juga saat ditangkap.
Atas peristiwa ini, Suharyono menyebut telah memeriksa 40 saksi, 30 di antaranya personel yang bertugas pada 9 Juni 2024. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” ujarnya.
Pilihan Editor: LBH Padang Laporkan Kasus Dugaan Penyiksaan Bocah 13 Tahun oleh Polisi ke Komnas HAM