TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan kasus dugaan penyiksaan bocah usia 13 tahun inisial AM oleh polisi yang terjadi di Kota Padang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi mengatakan, ini sebagai langkah mendesak Polda Sumatera Barat yang dianggap bertanggungjawab atas peristiwa itu.
"Mendesak Komnas HAM RI untuk membentuk tim investigasi dan memberi perlindungan kepada korban dan saksi saat penyiksaan tersebut," ujar Diki saat ditemui di kantor Komnas HAM, Selasa, 25 Juni 2024.
Selain itu, LBH Padang juga ingin mencari data pembanding untuk melakukan investigasi mendalam. Karena saat ini sudah menemui kendala untuk menemui saksi dan korban, seperti salah satu saksi inisial A-yang juga teman AM-tidak mau bertemu dengan LBH Padang lagi.
Diki menduga mereka yang tidak mau bertemu karena mendapatkan intimidasi. Maka dari itu diharapkan Komnas HAM bisa turut berperan memverifikasi data.
"Kalau minta keterangan di polda, tentu keterangannya akan itu saja," katanya.
Dalam kasus ini, diduga ada tujuh orang lain yang mengalami penyiksaan oleh polisi pada 9 Januari 2024 di dekat Jembatan Kuranji, Kota Padang. Para korban yang mayoritas anak-anak diduga hendak tawuran, namun dicegah oleh polisi yang berpatroli dengan kekerasan.
Saat ini, LBH Padang baru menerima dua surat kuasa dari keluarga AM dan anak korban lain inisial W. Diki menyampaikan, keluarga korban yang lain juga masih cemas usai peristiwa berlalu.
"Tapi kami selalu akan menguatkan keluarga korban, jika ada persoalan apapun kami akan usahakan keluarga untuk bisa kami selamatkan," tuturnya.
Sebelumnya, hasil investigasi LBH Padang mengungkap korban inisial AM tewas usai disiksa polisi. Sepeda motor yang ditumpangi AM dan A saat melintasi Jembatan Kuranji, ditendang polisi hingga terjatuh.
Kemudian mereka pun terpisah usai AM dibawa ke kantor polisi terdekat. Sekira pukul 11.00 di hari yang sama, jenazah AM ditemukan di aliran sungai tidak jauh dari jembatan.
Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono membantah dan menyebut AM sempat mengajak A ingin melompat ke sungai untuk menghindari pengejaran polisi. Sebanyak 18 orang pun ditangkap, tapi tidak ada nama AM.
"Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” tuturnya.
Pilihan Editor: Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Kota Padang, Propam Polda Sumbar Periksa 30 Anggota Samapta