TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan polisi menangkap satu tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh Virgoun Putra Tambunan, usia 38 dan teman perempuannya PA, usia 20 tahun. Tersangka baru ini adalah Bagus (BH), usia 37 tahun. Namnya muncul dari hasil pengembangan informasi yang berhasil ditemukan oleh penyidik.
Syahduddi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Atas informasi tersebut, kemudian penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang didapatkan dan memperoleh informasi yang akurat bahwa tindak pidana narkotika berada di wilayah Jakarta Selatan. "Tepatnya di sebuah kos - kosan wilayah sekitar jalan Ampera." kata dia saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Setelah memastikan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan, serta berhasil mengamankan dua orang atas nama Virgoun Putra Tambunan dan PA dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik usai penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Virgoun dan PA, diketahui bahwa narkotika yang digunakan oleh mereka berasal dari tersangka Bagus. Tersangka Bagus diketahui membeli narkotika jenis sabu untuk Virgoun seharga Rp.1.6 juta dari seseorang yang saat ini masih ditetapkan sebagai DPO, sebanyak kurang lebih 1 gram.
"Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan saudara BH di salah satu Perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat." ucap dia.
Dari tersangka Bagus, penyidik berhasil menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil yang berisikan putung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan istilah sinte. "Dimana tersangka BH mengaku bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna aktif narkotika jenis sinte," sambung dia.
Sebelumnya, Virgoun dan teman perempuannya PA ditangkap pada Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 23.00 WIB di Salah Satu Kost di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pernyataan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, pada saat penangkapan Virgoun, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dan alat hisap. "Barang bukti yang kami dapatkan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya itu ada satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap." ujarnya.
CICILIA OCHA
Pilihan Editor: Terjerumus Narkoba, Virgoun Minta Maaf kepada Keluarga dan Ketiga Anaknya