TEMPO.CO, Jakarta - Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pria 26 tahun itu menikam seorang wanita berinisial FD pada 26 September 2023 lalu.
Pengacara Andi, Luhut Simanjuntak, membuat pembelaan atas tuntutan terhadap kliennya itu. Pembelaan tersebut menitikberatkan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. “Seharusnya dirawat di rumah sakit,” ujar dia kepada Tempo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 24 Juni 2024.
Menurut Luhut, terhadap kliennya sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan atas permintaan penyidik dari Polsek Tanjung Duren atau yang saat ini bernama Polsek Grogol Petamburan. Bahkan, sudah ada hasil visum etrepertum psikiatrikum yang ditandatangani pada 6 Oktober 2023.
Dalam dokumen visum yang dibaca Tempo, ada tiga poin kesimpulan. Pertama, pada pemeriksaan psikiatri, terperiksa saat ini ditemukan gangguan jiwa berat, skizofrenia paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan terperiksa merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa. Ketiga, terperiksa memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejala gangguan jiwanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.
Luhut juga menjelaskan ahli jiwa yang membuat visum etrepertum psikiatrikum atas nama dokter Henny Riana juga sudah bicara dalam persidangan sebagai saksi ahli. Sehingga, hakim maupun jaksa sudah mendengar bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat.
Ahli jiwa Rumah Sakit Jiwa Grogol atas nama dokter Salikur Kartono juga sudah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. “Sudah menerangkan seluruhnya,” katanya.
Namun, Luhut heran mengapa kliennya tetap dituntut 18 tahun penjara. Padahal, ia berujar, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.
Dalam sidang pledoi pekan lalu, Luhut sudah menyertakan hasil visum etrepertum psikiatrikum, surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Grogol, dan surat permohonan agar yang bersangkutan dirawat di rumah sakit. “Semua sudah kami lampirkan,” ucap Luhut.
Dokumen tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa Andi Andoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tertulis dalam dokumen yang ditandatangani jaksa penuntut umum, Bharoto.
Kronologi kasus penikaman di Central Park Mall
Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi mengungkap kronologi pembunuhan yang terjadi di Central Park Mall. Ia menjelaskan pelaku penyerangan dan penyayatan adalah seorang pria berusia 26 tahun yang didiagnosis mengindap skizofrenia paranoid. Polisi menyebut pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Syahduddi menyampaikan, pelaku bernama Andi Andoyo yang berdomisili di Tangerang ini berangkat menuju kawasan Central Park Mall karena mendapatkan bisikan gaib. Hal itu pula, yang mendorong Andi nekat membunuh FD, wanita berusia 44 tahun, pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 07.00.
“Pelaku mengarah ke daerah kawasan Central Park dengan memperhatikan dan melihat perilaku orang-orang yang ada di sekitar kawasan tersebut,” katanya.
Peristiwa itu berawal dari pelaku yang mengendarai sepeda motor dari rumahnya menuju kawasan Central Park Mall pukul 05.30. Dalam perjalanan itu, Andi membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang.
Pada pukul 05.55, Andi tiba di salah satu area parkir liar untuk meletakkan sepeda motornya lalu berjalan menuju kawasan Tower Almandine. Setelah menunggu satu jam, Andi mengikuti FD yang baru saja keluar dari Lobby Laguna Mall Cetral Park.
Setelah membuntuti FD sejauh 20 meter, Andi secara tiba-tiba membekap mulut FD dengan tangan kiri dan menggorok lehernya dengan pisau yang digenggam di tangan kanan. Tak lama setelah itu, darah bercucuran dari leher FD diikutin tubuhnya yang jatuh telungkup.
Kemudian, Andi melarikan diri setelah perbuatannya diketahui seorang petugas keamanan. Tak lama setelah itu, AH berhasil ditangkap setelah dikejar oleh petugas keamanan yang lain.
Dari peristiwa itu, penyidik unit Reskrim Polsek Tanjung Duren berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang coklat berukuran 25 centimeter, tas selempang berwarna hitam, kaos berwarna hitam serta celana pendek tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan pakaian korban.
MOH KHORY ALFARIZI | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Penyuplai Sabu ke Virgoun dan Teman Perempuannya, Satu Orang Lagi Masih Diburu