Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat membuka sidang praperadilan dan langsung mengumumkan penundaan. Sidang tersebut hanya dihadiri kuasa hukum Pegi Setiawan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bandung Dalyusra mengatakan sidang ditunda karena pihak termohon yakni kuasa hukum Polda Jawa Barat tidak hadir. Dia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran kuasa hukum Polda Jawa Barat itu.
“Suratnya (surat pemanggilan sidang) sudah diterima secara patut dan sah, alasannya tidak hadir kami tidak tahu,” kata dia.
Dalyusra mengatakan, bila pada 1 Juli 2024 Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. “Sidang dilanjutkan tanpa kehadiran termohon," kata dia.
Sebab, berdasarkan prosedur, sidang praperadilan hanya punya waktu satu minggu atau 7 hari. “Satu minggu perkara ini harus sudah putus,” ujarnya.
Salah seorang kuasa hukum Pegi, MN Insank Nasruddin, mengatakan praperadilan ini penting bagi kliennya. “Praperadilan ini penting bagi kehidupan anak manusia, bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jawa Barat,” kata dia.
Insank mengklaim Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. “Hari ini kita akan membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu, dia (Pegi) berada di Bandung, dia tidak pernah tahu masalah perkara ini,” kata dia.
Insank mengatakan kliennya bukan Pegi Perong yang dicari-cari polisi dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky. “Di sini harus kami tegaskan Pegi Setiawan bukan Pegi Perong, tolong bantu kami jangan disama-samakan, ini orang yang berbeda, gak ada kaitan sama sekali,” tuturnya.
Sedikitnya ada 14 kuasa hukum yang menandatangani berkas praperadilan Pegi Setiawan. Persidangan tersebut menarik perhatian banyak pihak. Spanduk besar bertulisan “Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia” dengan foto besar Pegi Setiawan terpampang di pagar Pengadilan Negeri Bandung.
INTAN SETIAWANTY | ANTARA
Pilihan editor: KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan