Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Minta Anak dan Ibu Berdamai Soal Harta Warisan Agar Aib Keluarga Tak Terbuka ke Publik

Reporter

image-gnews
Sidang anak laporkan ibunya gara-gara harta warisan di PN Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Sidang anak laporkan ibunya gara-gara harta warisan di PN Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali membuka ruang perdamaian antara seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya karena urusan harta warisan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 1 Juli 2024 Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor) yang merupakan anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi bernama Dendi yang merupakan anak terdakwa dan kakak pelapor.

Hal tersebut disampaikan karena ia menilai bahwa perkara tersebut hanya salah paham yang sebenarnya bisa diperbaiki dengan musyawarah.

Karena itu, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.

Kedua pihak yang berperkara diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan. 

"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.

"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. 

"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu, 3 Juli 2024 di kantor Pengadilan Negeri Karawang. 

Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya. 

Sementara itu, Stephanie mengaku melaporkan ibunya dengan alasan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Menurut Stephanie, sejak sang ayah meninggal sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya.  

Pilihan Editor: Kapolda Sumbar: Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Hanya Pelanggaran Prosedur oleh Anggota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Klaim Pabrik Baterai EV di Karawang Bawa Indonesia jadi Pemain Global

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Klaim Pabrik Baterai EV di Karawang Bawa Indonesia jadi Pemain Global

Presiden Jokowi menyebut pembangunan PT HLI Green Power dibarengi dengan pembangunan ekosistem mulai dari raw material, smelter, hingga prekursor, sebelum masuk produksi ke EV baterai


Jokowi Resmikan PT HLI Green Power Karawang, Pabrik Baterai EV Terbesar di Asia Tenggara

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Resmikan PT HLI Green Power Karawang, Pabrik Baterai EV Terbesar di Asia Tenggara

Presiden Jokowi mengklaim peresmian PT HLI Green Power sebagai tonggak baru bagi Indonesia pemain global untuk mobil listrik.


Perjalanan Boeing, Pernah Jadi Pesawat Paling Laris Hingga Terlibat Sejumlah Kecelakaan

1 hari lalu

Pesawat Boeing 737-800 milik maskapai Pegasus Airlines tergelincir dari landasan pacu di Bandara Trabzon, Turki, 14 Januari 2018. Penyebab kecelakaan itu belum diketahui. AP
Perjalanan Boeing, Pernah Jadi Pesawat Paling Laris Hingga Terlibat Sejumlah Kecelakaan

Sejumlah kecelakaan membuat reputasi Boeing merosot.


Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

15 hari lalu

Anggota komunitas LGBTQ+ bereaksi ketika mereka tiba menghadiri disetujuinya RUU kesetaraan pernikahan dalam pembacaan kedua dan ketiga oleh Senat, yang secara efektif menjadikan Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis, di Bangkok, Thailand, 18 Juni 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis

Senat Thailand mendukung RUU kesetaraan pernikahan dengan suara 130 berbanding empat.


Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan di Cikampek

18 hari lalu

Rumah kontrakan yang digerebek Tim Densus 88 Antiteror di Cikampek, Karawang. ANTARA/Ali Khumaini
Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan di Cikampek

Tim Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah kontrakan yang didiami seorang pria terduga teroris di CIkampek


Keunikan Candi Blandongan di Karawang Dibandingkan Candi Sejenis di Jawa Tengah

31 hari lalu

Candi Blandongan di kompleks percandian Batujaya, Karawang, Jawa Barat, yang berbahan batu bata dan semen stako, Mei 2024. TEMPO/ANWAR SISWADI
Keunikan Candi Blandongan di Karawang Dibandingkan Candi Sejenis di Jawa Tengah

Candi Blandongan merupakan situs yang terbesar di kompleks percandian Batujaya, Karawang, Jawa Barat.


Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Buka Suara Setelah 8 Tahun, Ini Alasannya

34 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Buka Suara Setelah 8 Tahun, Ini Alasannya

Saksi hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali diperiksa oleh polisi.


Inovasi Meteran Air Prabayar dari BRIN dan Telkom University Akan Diuji Coba di Karawang

36 hari lalu

Inovasi sistem meteran air prabayar yang berbasis Internet of Things (IoT). FOTO/Telkom University
Inovasi Meteran Air Prabayar dari BRIN dan Telkom University Akan Diuji Coba di Karawang

Inovasi sistem meteran air prabayar yang berbasis Internet of Things (IoT) segera memasuki tahap uji coba pada tahun ini.


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

43 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Saksi Sebut Truk dan Bus Bahaya jika Lewat Flyover

"Jika truk atau bus melewati jalan layang tersebut (Jalan Tol MBZ), ada risiko kendaraan tersebut meluncur ke bawah," ujar tenaga ahli STPI.


SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

44 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.