Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Laporkan 3 Hakim yang Putuskan Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA, Ini Profilnya

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan putusan sela dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa mereka sedang menunggu hasil dari tindak lanjut laporan tersebut. "Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juni 2024.

Nawawi mengungkapkan bahwa KPK telah mencium adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh. "Kalau soal bau-bau anyir, semua orang bisa menciumnya, Pak. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium," katanya.

Dia menjelaskan bahwa kejanggalan yang dimaksud adalah bahwa dalam persidangan, majelis hakim Tipikor terkesan mengarahkan Jaksa KPK untuk mengikuti putusan sela tanpa memberikan penjelasan mengenai langkah hukum lanjutan yang bisa diambil.

Meskipun demikian, Nawawi dan lembaganya menyerahkan penilaian akhir atas persoalan ini kepada KY dan Badan Pengawas (Bawas) MA. Lantas, bagaimana profil sekilas ketiganya?

Profil Fahzal Hendri Rianto

Fahzal Hendri adalah hakim ketua dalam kasus ini. Ia sebelumnya dikenal sebagai hakim yang menangani kasus korupsi BAKTI BTS Kemenkominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Fahzal lahir di Tanah Datar, Sumatera Barat, dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang magister di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang. Kariernya sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada tahun 1998.

Setelah itu, ia berpindah tugas ke PN Muara Bulian, Jambi, sebagai ketua pengadilan. Pada tahun 2014, ia dipindahkan ke PN Probolinggo dan menjabat di sana selama dua tahun. Selain kasus BAKTI BTS Kemenkominfo, ia juga menangani sejumlah kasus populer lainnya, seperti korupsi Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur dan korupsi usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.

Profil Rianto Adam Pontoh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rianto Adam Pontoh adalah hakim yang sebelumnya dikenal karena mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dalam kasus tersebut, ia menjadi ketua majelis hakim dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kepada Enembe, serta memerintahkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19 miliar subsider dua tahun penjara. 

Rianto juga terlibat dalam mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BHAKTI 4G dan perkara SYL yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Rianto memulai kariernya sebagai hakim di PN Kepanjen pada 2008, lalu PN Makassar pada 2016, dan kini bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Profil Sukartono

Sukartono adalah salah satu hakim yang menjabat sebagai Hakim Ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut informasi dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sukartono lahir di Yogyakarta pada 11 April 1956. Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai perjalanan karier Sukartono di dunia peradilan.

Sukartono juga merupakan salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan vonis bebas kepada pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. Dalam kasus tersebut, hakim menilai bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak korupsi suap seperti yang didakwa oleh jaksa KPK. Sukartono tercatat pernah menjadi hakim di beberapa pengadilan, termasuk hakim ad hoc kasus korupsi di Bangka Belitung, serta hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut 'Bau Anyir' Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh, Apa Maksudnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

8 jam lalu

Novel Baswedan berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.


KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

11 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Staf Hasto Kristiyanto Lapor ke LPSK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

KPK mempersilakan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melapor ke LPSK. Namun, lembaga antirasuah ini meminta Kusnadi menyampaikan fakta yang sebenarnya.


Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

14 jam lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK

Harun Masiku sudah buron selama empat tahun. Diduga ada yang mendanai pelariannya


KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

15 jam lalu

Terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 Ivo Wongkaren (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa yaitu Ivo Wongkaren, Budi Susanto, Richard Cahyanto, M. Kuncoro Wibowo, April Churniawan, dan Roni Ramdani dengan hukuman pidana antara tujuh hingga 13 tahun penjara berdasarkan peran terdakwa serta denda kepada masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
KPK Ungkap Isi Paket Bansos Presiden untuk Covid-19 yang Diduga Dikorupsi

Penyidikan korupsi paket bansos presiden ini pengembangan dari perkara korupsi distribusi beras bansos di Kementerian Sosial


KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

15 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pengusaha Said Amin dalam Kasus Rita Widyasari

KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan, Said Amin, berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni Sepakat dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni mengajak publik mengawal KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.


SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

18 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Klaim akan Bertanggung Jawab Jika Terbukti Bersalah Korupsi di Kementan

SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.


Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

19 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Komnas HAM Bersurat Ke KPK, Dalami Laporan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di KPK


Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

19 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkit jasa-jasanya saat menjadi Menteri Pertanian usai disebut tamak oleh Jaksa KPK


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

22 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.