TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklanjuti pengaduan dari staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, soal pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaganya telah menyurati KPK soal Kusnadi yang melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan, penggeledahan badan, serta penyitaan barang yang dianggap melanggar prosedur penyidikan.
Atnike menuturkan Komnas HAM mengirim surat ke KPK pada 25 Juni 2024. "Sudah bersurat ke KPK untuk mendapat informasi, " ujar Atnike, Jumat, 28 Juni 2024.
Kusnadi melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Komnas HAM pada Rabu, 12 Juni. Dua hari sebelumnya, Kusnadi yang mendampingi Hasto hadir ke gedung KPK, ikut diperiksa dalam kasus Harun Masiku.
Kusnadi mengatakan awalnya Hasto diperiksa di lantai dua. Ia yang tengah berada di lobi KPK dipanggil oleh Rossa. Kusnadi mengaku, Rossa menyampaikan jika ia dipanggil Hasto. Atas dasar itu, ia pun naik ke lantai dua tempat pemeriksaan.
Ia yang datang bukan berstatus sebagai saksi justru diperiksa dan beberapa barang miliknya disita. Termasuk barang Hasto yang dititipkan kepadanya, yakni gawai dan buku catatan.
KPK telah membantah melakukan pelanggaran prosedur saat memeriksa Kusnadi. Juru bicara kPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik sudah memenuhi persyaratan administrasi pemeriksaan.
Selain melapor ke Komnas HAM, Kusnadi juga melaporkan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Pilihan Editor: Disebut Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti Kata Itu