Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

image-gnews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. TEMPO/Subekti.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan  merespons penanganan kasus korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang seolah mandek. Akhir Juni lalu, Plh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyebab belum diterbitkannya kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk eks Wamenkumham itu karena sedang ditangani aparat penegak hukum atau APH lain.

Andre mengatakan suatu kasus bisa saja ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel. "Yang penting tersangka dan kasusnya secara bersamaan tidak benar-benar sama," kata dia kepada Tempo pada Senin, 1 Juli 2024.

Dia mengungkapkan situasi serupa pernah terjadi dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Kejati Bengkulu. Pada saat itu, KPK menyidik penerimaan suap Kasi Intel sedangkan Kejagung menangani atasannya, yaitu Asintel. "Kasus yang sama, tersangka berbeda," ujarnya.

Menurut dia, yang menjadi hal penting dalam menangani situasi seperti ini adalah kerja sama yang baik antarlembaga, soal akses terhadap barang bukti yang digunakan secara bersama.

Yang menjadi pertanyaan dalam penanganan perkara Eddy Hiariej terima gratifikasi Rp 7 miliar, kata Andre, yakni apakah yang dimaksud oleh KPK adalah tersangka yang sama dalam kasus yang sama. Dia mengatakan, bila seperti itu yang terjadi justru terkesan aneh.

Sebab, KPK yang memulai penanganan perkaranya dan mengelola barang bukti yang ada. Oleh karena itu, KPK seharusnya terdepan untuk meneruskan perkara Eddy.

Dia mengatakan tidak ada perebutan kasus apalagi kalau kasus yang ditangani oleh APH lain hanya sekedar berkaitan, bukan kasus yang sama. "Itu sama sekali bukan isu untuk KPK tak melanjutkan penyidikannya," ucap Andre.

Sebelumnya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berkata setiap perkara memiliki keunikannya masing-masing. Untuk perkara Eddy Hiariej, materi perkaranya di saat bersamaan sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain sehingga KPK masih melakukan pendalaman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jangan sampai tujuan dari pemidanaan itu sendiri menjadi tidak tercapai. Artinya, kita jadi berebutan gitu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2024.

Pada saat ini, orang dekat Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, melaporkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri. Yosi menuduh Helmut, penyuap Eddy Hiariej, melakukan penipuan dan merendahkan nama baik advokat dengan melaporkannya ke KPK.

Ia juga menggugat Helmut Rp 16 miliar ke PN Jakarta Utara atas tuduhan mengingkari perjanjian biaya jasa pengacara. Helmut juga disebut melontarkan fitnah dengan melaporkan gratifikasi Eddy, dirinya, dan asisten pribadi Eddy bernama Yogi ke KPK.

Menanggapi hal itu, Praswad berujar bahwa KPK sangat bisa menangani kasus atau mengambil alih kasus yang juga sedang ditangani oleh APH lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 10A Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

Pasal 10 A UU KPK mengatur komisi antirasuah bisa mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus korupsi yang sedang diusut kepolisian atau kejaksaan. Syaratnya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti, tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku sesungguhnya, penanganannya mengandung unsur korupsi, hingga adanya intervensi dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pilihan Editor: Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Diduga Kejar Layang-layang, Pengemudi Innova Diperiksa Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

31 detik lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.


Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

29 menit lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo mengatakan beri uang Rp 1,3 miliar ke Firli Bahuri terbagi dua kali, Rp 500 miliar dan Rp 800 miliar.


KPK Yakin Semua Barang Kusnadi Asisten Hasto PDIP yang Disita Ada Kaitan dalam Kasus Harun Masiku

2 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Semua Barang Kusnadi Asisten Hasto PDIP yang Disita Ada Kaitan dalam Kasus Harun Masiku

"Semua alat bukti yang saat ini di dalam status sitaan penyidik tentunya akan digunakan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.


KPK Sita Rp 200 Miliar dalam Perkara yang Menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

4 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Rp 200 Miliar dalam Perkara yang Menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Uang itu disita dari bank umum daerah yang sudah diblokir KPK sejak 2022.


KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

14 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi LNG yang Menjerat Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

16 jam lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

19 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid


Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

22 jam lalu

Mantan Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Lahan DP Nol Rupiah di Pulo Gebang, Saksi Ungkap Adanya Mark-up Pembelian Tanah

Jaksa KPK menyimpulkan bahwa selisih mark up harga akhir pembelian tanah untuk program DP nol rupiah sangat besar.


Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

1 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa terselama kurang lebih 10 jam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada media. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Ungkap Kondisi Firli Bahuri Saat Ini: Olahraga Bulu Tangkis Dua Kali Seminggu

Bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum juga ditahan meski sudah berstatus tersangka. Bagaimana kondisi Firli saat ini?


Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

1 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Novel Baswedan Cs Terhambat Maju Jadi Pimpinan KPK, Pakar Hukum: MK Harus Konsisten dengan Putusan Sebelumnya Soal Batas Usia

Novel Baswedan dan eks penyidik KPK lainnya terhambat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Pakar hukum Feri Amsari menuntut konsistensi MK soal usia