TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan akan bertanggung jawab jika ia terbukti melakukan korupsi. SYL masih menyangkal tuduhan telah melakukan pemerasan pada para pejabat di Eselon I Kementerian Pertanian.
SYL juga menyayangkan jaksa yang menuntut dirinya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia menyebut jaksa tidak mempertimbangkan jasa-jasanya selama menjadi menteri.
“Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," ucap dia usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Dalam amar tuntutan, SYL diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu dolar. Nilai itu setara dengan dugaan pemerasan yang dia lakukan kepada para pejabat eselon I pada 2020 hingga 2023.
Untuk memungut dana, Bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono menjadi koordinator pengumpulan uang. SYL menggunakan uang itu untuk berbagai kepentingan pribadi dan keluarganya.
Tapi SYL berdalih tidak pernah memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk memungut uang, maupun meminta dari para pejabat eselon I beserta jajaran. Walau begitu, SYL percaya kepada KPK untuk melakukan penegakkan hukum.
"Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya akan saya sampaikan semua yang saya pahami tentang aturan, seperti apa yang terjadi pada Kementan," katanya.
Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, tuntutan yang disampaikan murni sebagai penegakkan hukum berdasarkan alat bukti. SYL pun dapat menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya usai mendengar tuntutan.
Tetapi akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menganggap SYL mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Selama sidang pun dianggap berbelit dan tidak berterus terang.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tutur Meyer
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia