TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan, mengatakan penyidikan kembali terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah sepatutnya segera dimulai.
Menurut dia, langkah itu perlu dilakukan untuk membuktikan keseriusan KPK dalam komitmennya menangani perkara sebagaimana pernyataan pimpinan setelah kalah dalam praperadilan. "Kepercayaan masyarakat terhadap KPK sudah merosot," kata Andre kepada Tempo, Senin, 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan belum diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru Eddy Hiariej.
Menurut Asep, setiap perkara memiliki keunikannya masing-masing dan untuk perkara korupsi eks Wamenkumham itu, materi perkaranya di saat bersamaan sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain sehingga KPK masih melakukan pendalaman.
"Jangan sampai tujuan dari pemidanaan itu sendiri menjadi tidak tercapai. Artinya, kita jadi berebutan gitu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2024.
Andre mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin merosot apabila tidak ada tindak lanjut yang nyata. Semakin lama penanganan kasus Eddy ditunda, peluang kasus ini hilang atau menjadi sulit dibuktikan juga kian besar. Sebab, ada upaya dari pihak yang berkepentingan atas kasus tersebut untuk menutupinya.
Eks penyidik KPK itu mengatakan, undang-undang telah memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih kasus yang ditangani oleh APH lain. Pengambilalihan yang dimaksud dengan alasan-alasan yang sudah ditentukan dalam Pasal 10A UU KPK.
Dalam hal kasus yang ditangani oleh APH lain memenuhi kriteria-kriteria yang dimaksud oleh ketentuan itu, misalnya penanganan kasus oleh APH lain justru untuk melindungi pelaku yang sebenarnya atau menghambat penanganan kasus korupsi, maka KPK bisa mengambil alih kasus tersebut.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam gelar perkara pada 27 September 2023. Dalam sidang terungkap sprindik terhadap Eddy dikeluarkan pada 24 November 2023. Langkah KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka pun harus terhenti setelah kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.
KPK telah mengendus data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy Hiariej dalam tiga tahun terakhir. Nilainya Rp 118,7 miliar uang masuk dan Rp 116,7 miliar uang keluar. Dari jumlah itu, transaksi yang mencurigakan sebesar Rp 90 miliar.
Pilihan Editor: Sepeda Motor Korban Pembunuhan yang Mayatnya Dicor di Pelembang Ditemukan, Dibawa Perempuan Pegawai Distro