Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Minta Anak dan Ibu Berdamai Soal Harta Warisan Agar Aib Keluarga Tak Terbuka ke Publik

Reporter

image-gnews
Sidang anak laporkan ibunya gara-gara harta warisan di PN Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Sidang anak laporkan ibunya gara-gara harta warisan di PN Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang kembali membuka ruang perdamaian antara seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya karena urusan harta warisan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 1 Juli 2024 Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor) yang merupakan anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi bernama Dendi yang merupakan anak terdakwa dan kakak pelapor.

Hal tersebut disampaikan karena ia menilai bahwa perkara tersebut hanya salah paham yang sebenarnya bisa diperbaiki dengan musyawarah.

Karena itu, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.

Kedua pihak yang berperkara diharapkan Majelis Hakim untuk bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan. 

"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.

"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," kata dia.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. 

"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephanie untuk membahas perdamaian. 

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu, 3 Juli 2024 di kantor Pengadilan Negeri Karawang. 

Ia meminta jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak-anak yang lainnya. 

Sementara itu, Stephanie mengaku melaporkan ibunya dengan alasan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto, supaya mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Menurut Stephanie, sejak sang ayah meninggal sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto. 

Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

"Saya baru membuat laporan polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada 26 Mei 2021 atau sekitar sembilan tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012," katanya.  

Pilihan Editor: Kapolda Sumbar: Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Hanya Pelanggaran Prosedur oleh Anggota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diserang Hama Tikus, Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen

9 hari lalu

Areal sawah di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang rusak dan terancam puso akibat serangan hama tikus, Jumat 27 Agustus 2021. (ANTARA/HO)
Diserang Hama Tikus, Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen

Ratusan hektare areal sawah di wilayah utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam gagal panen akibat serangan hama tikus.


2025, Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Akui Pernikahan Sesama Jenis

11 hari lalu

Anggota komunitas LGBTQ+ merayakan disahkannya RUU kesetaraan pernikahan, yang secara efektif menjadikan Thailand melegalkan pernikahan sesama jenis, di Bangkok, Thailand, 18 Juni 2024. REUTERS/Chalinee Thirasupa
2025, Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Akui Pernikahan Sesama Jenis

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn meneken aturan pernikahan sesama jenis yang akan resmi berlaku pada Januari 2025


Dinas Lingkungan Karawang Minta Warga Tak Nyalakan Api di Area Semburan Sungai Citarum

13 hari lalu

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum, Kecamatan Cihampelas, kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 12 September 2024. TEMPO/Prima mulia
Dinas Lingkungan Karawang Minta Warga Tak Nyalakan Api di Area Semburan Sungai Citarum

DLHK Karawang akan berkirim surat kepada Badan Geologi dan BMKG soal semburan warna hitam di Sungai Citarum segmen Batujaya-Pakisjaya itu.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

26 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang


Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

31 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi PT Pupuk Kujang itu dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.6 miliar.


Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

50 hari lalu

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain. Foto: ANTARA/Ali Khumaini
Polres Karawang Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Rombongan Kiai NU dan Banser

Rombongan kiai NU dan Banser diduga diadang dan dianiaya sekelompok orang pada Sabtu pekan lalu di Karawang


GP Ansor Karawang Minta Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Rombongan NU

54 hari lalu

GP Ansor dan Banser Karawang. (ANTARA/HO-GP Ansor Karawang)
GP Ansor Karawang Minta Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Rombongan NU

Diduga terjadi persekusi terhadap kiai dan sejumlah anggota Banser saat akan mengikuti pengajian di wilayah Rengasdengklok, Karawang.


Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

56 hari lalu

Kiky Andriawan, pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Majalaya yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual. (ANTARA/Ali Khumaini)
Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

Seorang pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kiky Andriawan mengaku khilaf telah mengasari santriwati.


Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

57 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

Para orang tua santriwati telah melaporkan dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren itu ke Polres Karawang.


Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

24 Juli 2024

Pengemudi bajaj menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Pantai Carnaval Ancol, Jakarta Utara, Selasa 17 Desember 2019. Sebanyak seribu pengemudi bajaj melalui perwakilan Komunitas Bajaj Gas (Kobagas) secara resmi telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.