Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

image-gnews
Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok dituntut 2 tahun 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengungkapkan pihaknya meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Alfa mengatakan dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Depok dengan Ketua Majelis Hakim Lola Oktavia serta dua hakim anggota, Mathilda Chrystina Katarina dan Nartilona, terdakwa kembali memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.

Namun, ketika ditanya majelis hakim terkait upaya perdamaian atau pengembalian kerugian kepada korban, terdakwa mengakui belum ada pengembalian. "Jawaban ini tentu menambah tekanan di tengah tuntutan yang kami diajukan," kata Alfa.

JPU mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan pemusnahan perangkat elektronik terdakwa, seperti email dan iCloud, yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. 

Pada sidang tersebut, Alfa mengutip Al-Qur'an dan hadis mengenai anak yatim. Dalam tuntutannya, Alfa menekankan bahwa korban merupakan anak yatim piatu, golongan yang sangat dijaga hak-haknya dalam ajaran Islam. 

"Anak yatim piatu memiliki kedudukan yang mulia dan istimewa. Mengambil hak mereka merupakan dosa besar yang balasannya sangat berat di akhirat," ujar Alfa dalam tuntutannya, sambil mengutip Surah An-Nisa ayat 10.

Alfa menekankan perbuatan polisi gadungan itu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi negara, karena terdakwa menggunakan modus mengaku sebagai pegawai pada imigrasi Kemenkumham dan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa juga mengaku anak jenderal alumni Akpol 1992 dan dengan perangkat elektronik mengedit berbagai dokumen untuk melancarkan aksinya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan korban yang merupakan anak yatim piatu, tetapi juga berpotensi merusak citra negara," tegas Alfa.

Selain itu, JPU menyatakan tidak adanya upaya untuk mengembalikan kerugian korban menjadi faktor pemberat dalam tuntutan kasus penipuan polisi gadungan tersebut. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ucap Alfa.

Jaksa sebelumnya mendakwa Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anak jenderal dan staf di Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menguras harta warisan milik AH, seorang taruna Akmil di Depok, yang kedua orang tuanya sudah meninggal. Karena kadung percaya, AH menitipkan harta warisannya kepada Yoga selama dia mengikuti pendidikan militer di Akmil Magelang.

Yoga kemudian membuat surat kehilangan kartu tanda anggota (KTA) Polri atas nama Yoga Pratama untuk memuluskan aksinya menguras rekening orang tua korban. "Ternyata dia buat keterangan (kehilangan KTA) Polri itu tujuannya untuk memindahkan rekening-rekening (korban), biar kalau ke bank berdasarkan alat bukti dan lainnya, kan dia sudah buat satu kartu keluarga, lebih memudahkan," ucap Alfa Dera, 8 Agustus 2024.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan Senin, 23 September 2024.

Pilihan Editor: Taruna Akmil Anak Eks Dandim Tertipu Polisi Gadungan, Titip Harta Warisan Selama Pendidikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Tanda Penipuan yang Sering Dialami Wisatawan, Awas Banyak Agen Wisata Palsu

19 jam lalu

Ilustrasi traveling atau perjalanan. Freepik.com
6 Tanda Penipuan yang Sering Dialami Wisatawan, Awas Banyak Agen Wisata Palsu

Wisatawan disarankan untuk mewaspadai metode pembayaran mencurigakan dan komunikasi tidak resmi. Ada kemungkinan penipuan.


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

22 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko

Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi berpesan agar semua pihak berhati-hati sebelum berinvestasi.


Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer

1 hari lalu

Lima korban penipuan WO lapor ke Polres Metro Bekasi, Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Adi Warsono
Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer

Puluhan calon pengantian di Bekasi diduga menjadi korban penipuan wedding organizer. Total jumlah kerugian duperkirakanmencapai ratusan juta rupiah.


Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

2 hari lalu

Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan Siahaan (kedua kiri) didampingi jajarannya dan Humas Polres Metro Depok menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku tawuran pembacok warga Depok di Mapolsek Cinere, Senin malam, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Janji Tawuran di Medsos, Bocah 17 Tahun Lukai Warga Depok Kini Diamankan

Korban bernama Madinah yang sedang tertidur terbangun karena mendengar keributan dari luar rumah dan berupaya membubarkan tawuran.


Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

2 hari lalu

Wakapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Agus Suryonugroho menghadiri pemakaman Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga di TPU Cilangkap, Kampung Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. Foto : Istimewa
Wakapolda Jateng dan Ayah Kapolres Boyolali Ungkap Sosok dan Kebiasaan Almarhum

Almarhum Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga dinilai sosok yang baik, bahkan dicintai teman, anggota dan masyarakat.


4 Tips Mencegah Penipuan Donasi Online yang Bisa Merugikan

3 hari lalu

Waspadai Modus Penipuan Online Saat Libur Mudik Lebaran
4 Tips Mencegah Penipuan Donasi Online yang Bisa Merugikan

Jenis penipuan online kini semakin beragam. Anda perlu lebih waspada. Berikut tips mencegah penipuan donasi online yang merugikan.


Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

3 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Karangan Bunga Banjiri Rumah Duka Kapolres Boyolali di Depok, Dimakamkan di Cilangkap Tapos

Rumah duka Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Yoga di Perumahan Bukit Novo, Pancoran Mas, Depok dipenuhi karangan bunga.


Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.


SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

5 hari lalu

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarpras SMP Negeri 8 Depok Siti Rukiah saat dikonfirmasi soal aksi bullying di sekolah tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.