Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menerima uang pengganti Rp4,2 miliar dari Hertanto, terpidana perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang. Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, uang Rp4,2 miliar adalah bagian dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Syaifullah mengatakan, putusan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 itu sudah inkrah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus bersalah Hertanto, distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara. Kasus korupsi ini juga menjerat mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.

Pada sidang vonis 21 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman  empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto. Terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.614.638.112,13.

Namun Hertanto baru mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar kepada PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik. Terpidana masih harus menyerahkan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata Syaifullah di Karawang, Rabu, 4 September 2024, seperti dilansir Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, peyidik akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar.

Jika harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Hertanto harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono juga divonis dengan hukuman tak jauh beda dengan Hertanto. Namun pembayaran uang pengganti masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Pilihan Editor: Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

7 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menggeledah rumah dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan


Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

9 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Divonis 1 Tahun Penjara

Eks Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri, instansi dan orang lain.


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

14 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

15 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

16 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

1 hari lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

1 hari lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

1 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

1 hari lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.