Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Padang dan Keluarga Yakin Afif Maulana Tewas Karena Disiksa, Bukan Melompat dari Jembatan Kuranji

image-gnews
Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi  Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - "Tidak, saya yakin seyakin-yakinnya anak saya tidak melompat, karena tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian," kata Afrinaldi, ayah Afif Maulana di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024. Kematian Afif, 13 tahun, hingga kini masih menimbulkan banyak tanda tanya. 

Keluarga almarhum dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mencari keadilan untuk Afif. Mereka yakin korban tidak melompat dari jembatan. Melainkan disiksa oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) saat berpatroli menangani tawuran. 

Hal ini diyakini lantaran beberapa tanda-tanda saat jasad Afif ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Ahad, 9 Juni lalu. Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan dengan tegas, Afif dan beberapa korban lain mengalami penyiksaan. "Tidak ada perubahan statement yang kami sampaikan," ujar Indira.

Indira mengungkap, bahwa kuasa hukum dan keluarga tidak seperti Polda Sumbar, yang kerap mengubah pernyataan dari waktu ke waktu perihal kronologi kematian Afif. Mulai dari lebam, lanjutnya, lalu mengatakan melompat, yakin melompat, serta forensik yang mengatakan korban terpeleset. "Itu suatu keanehan luar biasa dalam kasus ini."

Ketika melakukan ekspos kasus dengan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Indira menuturkan bahwa ada keterangan dari dokter forensik yang menyebutkan ada dugaan Afif terpeleset. Kepolisian juga menjanjikan rekaman CCTV, tapi sampai kini, pihak keluarga belum menerimanya.

Keterangan yang terus berbeda saat polisi menyampaikan hasil penyelidikan membuat keluarga makin yakin bahwa anaknya memang disiksa. Sebab, mau melompat atau terpeleset, kata Indira, kondisi jasad Afif ditemukan banyak luka lebam seperti tanda-tanda kekerasan. Kepada Tempo, Afrinaldi menyatakan menemukan banyak luka tak wajar saat memandikan jasad putra sulungnya. Mulai dari bekas luka lebam di punggung, pinggang, tangan, juga luka di perut mirip sepatu besar.

"Tetapi memang hasil forensik itu mengatakan kakinya bersih, kepala bersih, tidak ada luka apa-apa. Yang menyebabkan dia meninggal adalah patah tulang rusuk sebelah kanan, 6 buah lalu kena ke paru-parunya," kata Indira. 

Selain itu, posisi jasad Afif juga telungkup, tidak seperti orang yang memang melompat dari ketinggian belasan meter. Ketika Anggun (ibunda Afif) menunjukkan foto mayat Afif yang mengambang, berkali-kali, kuasa hukum keluarga itu mengatakan, almarhum tidak telungkup, tapi telentang dengan tangan yang terkepal dan terapung-apung. "Afif tidak ditemukan miring ke kiri atau kanan, dia ditemukan terapung dengan tangan terkepal, tidak nyungsep ke bawah tapi telungkup."

Bukti-bukti tadi merupakan alasan kuat dari pihak keluarga dan kuasa hukum bahwa ada tanda kekerasan. "Meyakinkan kami ada dugaan penyiksaan sangat kuat terjadi," ucapnya. Maka dari itu, Anggun Anggraeni bersikeras agar buah hatinya mendapatkan keadilan. "Keadilan untuk Afif Maulana, anak saya," ujar Anggun menahan air mata.

Hasil Penyelidikan Polda Sumatera Barat Simpulkan Afif Melompat

Penyataan dari keluarga ini datang setelah Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyampaikan hasil penyelidikan meninggalnya siswa SMP di Padang itu. Suharyono mengungkap, hasil penyelidikan ini berdasarkan keterangan 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menyebutkan 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, "serta teman korban sebagai saksi kunci," ujar Suharyono, Ahad, 30 Juni 2024.

Teman Afif berinisial A menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan Afif maulana saat kejadian pada Minggu, 9 Juni 2024. A berperan sebagai orang yang membonceng.

Pada saat keduanya berada di atas Jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A. "Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," kata Suharyono.

Saksi A tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya mencapai 12 meter. Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.

Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi. "Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar."

Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Berdasarkan hasil autopsi diketahui Afif Maulana mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas. Suharyono mengatakan dari fakta-fakta di atas, polisi menarik kesimpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.

"Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali," katanya.

Pilihan Editor: Polda Sumbar Simpulkan Afif Maulana Tewas Karena Lompat dari Jembatan Kuranji

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LBH Padang Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

1 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
LBH Padang Ungkap 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

LBH Padang menyampaikan tiga kejanggalan penanganan kasus kematian Afif Maulana oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar.


Kapolda Sumatera Barat Klaim Punya Bukti Video Afif Maulana Bawa Pedang

2 jam lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Kapolda Sumatera Barat Klaim Punya Bukti Video Afif Maulana Bawa Pedang

Polda Sumatra Barat mengklaim punya bukti video Afif Maulana memegang senjata tajam atau pedang.


Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

3 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Garis Polisi di Lokasi Penemuan Jenazah Afif Maulana Baru Dipasang 19 Hari Kemudian

Direktur LBH Padang Indira Suryani mempertanyakan sikap Kapolda Sumbar yang kerap berubah-ubah soal kasus Afif Maulana.


LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi

5 jam lalu

Salah satu keluarga melihat lokasi ditemukannya jasadnya AM bocah 13 tahun. Jasad Afif Maulana ditemukan pada Minggu 9 Juni 2024 dalam posisi telungkuk. TEMPO/Fachri Hamzah
LBH Padang Lagi Mencari Petugas Ekskavator Saksi Kunci yang Melihat Afif Maulana Disiksa Polisi

LBH Padang menyebut petugas proyek yang menjaga eksvator itu tidak melihat ada seseorang melompat dari atas jembatan. Saksi kunci kasus Afif Maulana.


LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

6 jam lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
LBH Padang Sebut TKP Penemuan Mayat Bocah AM di Jembatan Kuranji Sudah Rusak

LBH Padang menemukan garis polisi dipasang baru-baru ini


9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

7 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
9 Fakta Kasus Kematian Ganjil Afif Maulana: Tim Investigasi Hingga Soal Ekshumasi

Jasad Afif Maulana ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji dengan kondisi babak belur. Keluarga menduga anak itu jadi korban penyiksaan polisi.


Kasus Kematian Afif Maulana, Polisi Diminta Autopsi Ulang dengan Libatkan Dokter Forensik dari Luar Kepolisian

8 jam lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Kasus Kematian Afif Maulana, Polisi Diminta Autopsi Ulang dengan Libatkan Dokter Forensik dari Luar Kepolisian

Polisi diminta autopsi ulang dengan melibatkan dokter forensik dari luar kepolisian agar penanganan kasus kematian Afif Maulana bisa transparan.


Puan Maharani MInta Polda Sumatera Barat Terus Usut Kematian Bocah AM di Padang

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Puan Maharani MInta Polda Sumatera Barat Terus Usut Kematian Bocah AM di Padang

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta polisi tetap mengusut kematian bocah AM di Padang


Puan Maharani Minta Penegak Hukum Beri Perhatian Khusus Kematian Afif Maulana

9 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Puan Maharani Minta Penegak Hukum Beri Perhatian Khusus Kematian Afif Maulana

Afif Maulana diduga tewas akibat mengalami kekerasan dan penyiksaan dari anggota kepolisian.


Mengenal Istilah Trial by The Press yang Disebut Kapolda Sumbar dalam Kasus Kematian Afif Maulana

10 jam lalu

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar
Mengenal Istilah Trial by The Press yang Disebut Kapolda Sumbar dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar menganggap pihaknya mengalami trial by the press dalam kasus kematian Afif Maulana.