TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memaparkan peran kakak beradik KS, 17 tahun; dan PA, 16 tahun, dalam kasus pembunuhan ayah kandung mereka S, 55 tahun, di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, PA memukul ayahnya dengan kayu papan cucian sebanyak dua kali. "Lalu KS menusuk dua kali dengan pisau dapur," ujar Ade di Polda Metro, Selasa 2 Juni 2024.
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah toko perabot di Pasar Kanal Banjir Timur, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, 22 Juni 2024. S merupakan pemilik toko tersebut sekaligus tinggal di tempat itu bersama dua putrinya.
Polisi semula hanya menetapkan KS sebagai anak berkonflik dengan hukum. Petugas sebenarnya sempat menangkap PA, tetapi dilepaskan. Setelah melakukan pendalaman, terungkap dugaan keterlibatan PA dalam pembunuhan ini.
PA tertangkap kamera bersama kakaknya keluar dari tempat kejadian perkara. Polisi lalu mendalami fakta ini dan menemukan ada darah korban dalam barang bukti yang disita polisi.
Keterangan polisi sebelumnya menyatakan S tewas usai ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur oleh KS saat tidur. Korban sempat melawan saat ditusuk pertama kali dan mencakar tangan putrinya itu.
KS sempat mencuci pisau yang digunakan untuk membunuh ayahnya. Setelahnya ia pergi dari ruko tersebut sambil membawa ponsel dan sepeda motor korban.
Kepada polisi, KS menyebut alasan menusuk ayah kandungnya sendiri disebabkan oleh rasa sakit hati. Sebab, dia sering dimarahi, dipukul, disebut anak haram, dan dituduh mencuri barang korban.
Pilihan Editor: Cerita Keseharian Afif Maulana, Bocah yang Diduga Tewas Disiksa Polisi