TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI berinisial D yang bekerja di Kamboja, menjadi dalang kasus penipuan kerja paruh waktu dengan modus klik 'like' video di YouTube. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut akan bekerja sama dengan kepolisian Kamboja dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pada saat ini, polisi sedang melacak keberadaan D. “Berdasarkan keterangan tersangka, kami sedang melakukan analisa untuk mengetahui keberadaannya,” ujar Ade Safri ketika dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca Juga:
Apabila ada petunjuk, kata Ade, Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian Kamboja. “Melalui prosedur yang ada,” tuturnya.
Dalam kasus penipuan kerja paruh waktu untuk like video YouTube, polisi telah menangkap dua tersangka yaitu pria berinisial EO (47) dan wanita berinisial SM (29). Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806 juta dalam kasus ini.
“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening," ujar Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 27 Juni 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, D merupakan teman EO saat bekerja di Kamboja. D meminta EO menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening. Rekening baru itu digunakan tersangka untuk menampung hasil kejahatan dari korban.
EO lantas meminta bantuan SM untuk mencari korban dengan iming-iming kerja paruh waktu mengklik like video YouTube.
Setelah korban membuka rekening baru, EO mendaftarkan rekening itu ke beberapa handphone baru. EO lantas mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. "Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja," ujar Ade.
Modus Penipuan
Ade Safri menjelaskan, pelaku menghubungi korban melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai asisten sebuah perusahaan perabot rumah dan furnitur. Pelaku menawarkan pekerjaan mengklik 'like' video YouTube. Pelaku menjanjikan korban akan memberi komisi sebesar Rp 31 ribu. Pelaku lantas mengirimkan link telegram melalui WhatsApp tersebut.
Setelah korban setuju melakukan pekerjaan tersebut, pelaku meminta korban menyerahkan data pribadi. Pelaku kemudian membuat rekening baru dari data itu. Korban lantas diminta melakukan deposit dengan mengirim sejumlah uang ke rekening itu.
Ade menyebut, kedua tersangka yaitu EO dan SM ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Para tersangka telah menjalankan penipuan sejak Februari 2024. Saat ini, kata Ade, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka penipuan akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Minta LPSK Juga Lindungi 18 Saksi