Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Bakal Kerja Sama dengan Polisi Kamboja Buru Dalang Penipuan Like YouTube

image-gnews
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI berinisial D yang bekerja di Kamboja, menjadi dalang kasus penipuan kerja paruh waktu dengan modus klik 'like' video di YouTube. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebut akan bekerja sama dengan kepolisian Kamboja dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Pada saat ini, polisi sedang melacak keberadaan D. “Berdasarkan keterangan tersangka, kami sedang melakukan analisa untuk mengetahui keberadaannya,” ujar Ade Safri ketika dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024.

Apabila ada petunjuk, kata Ade, Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian  Kamboja. “Melalui prosedur yang ada,” tuturnya.

Dalam kasus penipuan kerja paruh waktu untuk like video YouTube, polisi telah menangkap dua tersangka yaitu pria berinisial EO (47) dan wanita berinisial SM (29). Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806 juta dalam kasus ini. 

“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening," ujar Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 27 Juni 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, D merupakan teman EO saat bekerja di Kamboja. D meminta EO menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening. Rekening baru itu digunakan tersangka untuk menampung hasil kejahatan dari korban.

EO lantas meminta bantuan SM untuk mencari korban dengan iming-iming kerja paruh waktu mengklik like video YouTube. 

Setelah korban membuka rekening baru, EO mendaftarkan rekening itu ke beberapa handphone baru. EO lantas mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. "Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja," ujar Ade. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus Penipuan

Ade Safri menjelaskan, pelaku menghubungi korban melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai asisten sebuah perusahaan perabot rumah dan furnitur. Pelaku menawarkan pekerjaan  mengklik 'like' video YouTube. Pelaku menjanjikan korban akan memberi komisi sebesar Rp 31 ribu. Pelaku lantas mengirimkan link telegram melalui WhatsApp tersebut. 

Setelah korban setuju melakukan pekerjaan tersebut, pelaku meminta korban menyerahkan data pribadi. Pelaku kemudian membuat rekening baru dari data itu. Korban lantas diminta melakukan deposit dengan mengirim sejumlah uang ke rekening itu.

Ade menyebut, kedua tersangka yaitu EO dan SM ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone.

Para tersangka telah menjalankan penipuan sejak Februari 2024. Saat ini, kata Ade, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka penipuan akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana, LBH Padang Minta LPSK Juga Lindungi 18 Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Blokir SMS Spam

4 menit lalu

Seorang jemaah telepon genggamnya yang dipasang perangkat lunak Al Quran saat ikuti pengajian Semaan di Masjid Agung Kauman, Semarang, 26 Juni 2015. Teknologi semakin maju, sejumlah jemaah semakin banyak yang membaca Al Quran tidak dengan buku Al Quran lagi melainkan dari telepon genggamnya. TEMPO/Budi Purwanto
Begini Cara Blokir SMS Spam

Memblokir SMS Spam bisa menggunakan aplikasi atau melalui aplikasi bawaan di ponsel Android dan iPhone Anda.


Kapolda Metro Jaya Imbau Tokoh Masyarakat Berpesan tentang Larangan Main Judi Online

2 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kapolda Metro Jaya Imbau Tokoh Masyarakat Berpesan tentang Larangan Main Judi Online

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengimbau para tokoh masyarakat agar memberi pesan soal larangan bermain judi online.


Fitur Jump Ahead untuk Pengguna Premium YouTube, Apa Fungsinya?

3 jam lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
Fitur Jump Ahead untuk Pengguna Premium YouTube, Apa Fungsinya?

Fitur Jump Ahead di Youtube memanfaatkan artificial intelligence dalam pemrosesan sistemnya.


Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

5 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sebut 45 Bungkus Sabu yang Disita di RS Fatmawati Berasal dari Palembang

Sabu asal Palembang tersebut merupakan produk edar jaringan internasional.


Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

7 jam lalu

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pakar Ungkap Modus Penipuan Digital: Investasi Crypto hingga Cek Khodam

Polisi diminta cepat mempelajari modus-modus penipuan baru yang dikemas dengan teknologi


Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

19 jam lalu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 45 paket sabu di parkiran Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Polisi juga mengincar kurir di Bintaro Sektor 9 saat hendak transaksi, Tangerang Selatan, Kamis, 4 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Sita 45 Kg Sabu Senilai Rp 45 Miliar di RS Fatmawati

Dari 45 kilogram tersebut, sabu itu dipisah menjadi 45 bungkus paket.


Kemlu Catat 3.703 Kasus Online Scam, Paling Banyak di Kamboja

19 jam lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Kemlu Catat 3.703 Kasus Online Scam, Paling Banyak di Kamboja

Kementerian Luar Negeri mencatat tindakan online scam dengan modus lowongan kerja ke luar negeri mencapai ribuan kasus. Bagaimana tren dan modusnya?


Kemlu Ungkap Kendala Pemulangan WNI Korban Penipuan di Myanmar

19 jam lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Kemlu Ungkap Kendala Pemulangan WNI Korban Penipuan di Myanmar

Kementerian Luar Negeri mengungkap kendala pemulangan WNI korban penipuan yang kini berada di Myawaddy Myanmar.


Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

21 jam lalu

Siti Maesaroh. REUTERS
Jepang Hadapi Kekurangan Hampir Satu Juta Pekerja Asing pada 2040

Jepang menghadapi kekurangan hampir satu juta pekerja asing pada 2040, jika pemerintah ingin mencapai tujuan pertumbuhan ekonominya


Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

1 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Dinilai Lama dan Berbelit-belit, Polisi Bilang Normal

Proses hukum kasus pelecehan seksual disebut normal karena UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus melibatkan mitra dari kepolisian.