Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Artis Bollywood Raama Mehra Ditangkap, Diduga Selundupkan Cenderawasih dan Berang-berang

image-gnews
Tersangka penyelundupan  satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Tersangka penyelundupan satwa langka, aktor Film Bollywood Raama Mehra, 56 tahun, Senin, 4 Juli 2024. FOTO:AYU CIPTA I TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Produser dan artis Bollywood asal India, Raama Mehra, 56 tahun, ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. RM diduga menyelundupkan dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang dalam koper.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyatakan penangkapan Raama Mehra bermula dari kecurigaan terhadap hasil citra sinar X sebuah koper penumpang yang belakangan diketahui miliknya.

"Barang itu tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India," kata Gatot dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 4 Juli 2024.

Petugas kemudian menyita koper tersebut dan memanggil Mehra yang sudah berada di boarding room untuk diperiksa dan menyaksikan pembongkaran barang bawaannya itu.

Gatot menjelaskan ditemukan satu ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil Albino (Aonyx cinereus). Hewan-hewan ini disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak.

“Penumpang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Gatot.

Gatot mengatakan hewan yang diselundupkan RM termasuk dalam daftar Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Flora dan Fauna yang masuk daftar tersebut memerlukan izin khusus pengangkutannya.

Tiga ekor hewan yang dibawa Raama Mehra ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, juncto lampiran Peraturan Menteri LHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. 

“CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan," kata Gatot.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raama Mehra Berstatus Tersangka

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan berdasarkan keterangan awal Raama Mehra mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood.

"Kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur. Saat akan kembali ke India, ia mengaku  dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India," kata Zaky.

Tim Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian menelusuri pengakuan tersebut dan mendapati saat Mehra tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ia telah membawa koper berisi hewan dan tidak terdapat penitipan

Kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan petugas telah menetapkan RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Terhadap hewan-hewan yang diselundupkan, dititip ke BKSDA Jakarta.

Pilihan Editor: Puan Maharani MInta Polda Sumatera Barat Terus Usut Kematian Bocah AM di Padang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

9 hari lalu

Ladies Squad Marine Customs. Foto : Kemenkeu.go.id
Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.


Para Pemeran Film Sector 36 Netflix

13 hari lalu

Poster film Sector 36. Foto: Wikipedia.
Para Pemeran Film Sector 36 Netflix

Sector 36 film India Netflix terbaru yang sudah rilis pada 13 September 2024


Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

15 hari lalu

Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Dari penggeledahan itu, BNN temukan dua bungkus kemasan teh Cina berisi 10.345 butir narkotika jenis ekstasi.


Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

16 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

16 hari lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi Penggemar Bollywood

19 hari lalu

Lauterbrunnen, Swiss. Unsplash.com/Robin Ulrich
5 Destinasi yang Wajib Dikunjungi Penggemar Bollywood

Melalui film Bollywood kita dibawa ke destinasi indah di seluruh dunia, meskipun belum pernah mengunjunginya


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

21 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

22 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.


Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

22 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

24 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa