Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Reporter

image-gnews
Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).

Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 19 September 2024 menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata majelis hakim.

Hakim membebaskan Nyoman Sukena dari dakwaan tunggal Penuntut Umum (Vrijspraak). Hakim memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan tunggal JPU Kejaksaan Tinggi Bali Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)

Dalam amar putusannya, terhadap tuntutan Penuntut Umum dan penasehat hukum yang menuntut terdakwa bebas, Majelis Hakim mengapresiasi dan mempertimbangkan unsur tidak sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Dalam pertimbangan hakim, salah satu unsur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 KSDAE juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa tidak terpenuhi.

Hakim menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa dalam keadaan hidup dirampas untuk negara untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali untuk dilepaskan di habitat alamnya atau tindakan lain yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakan Landak tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha mendakwa Nyoman Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun.

Namun, dalam fakta persidangan dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa sendiri terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa Landak yang dipeliharanya merupakan hewan yang dilindungi.

Terdakwa mengaku awalnya memelihara dua ekor landak Jawa dari mertuanya yang didapat dari kebun. Karena kecintaannya terhadap binatang, Sukena memelihara landak tersebut hingga berkembang biak menjadi empat ekor.

Namun, akhirnya pihak Kepolisian Daerah Bali mendatangi kediaman Sukena di Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung dan mendapati Sukena yang tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Empat ekor landak itu pun dibawa ke BKSDA Bali hingga Sukena didudukan sebagai terdakwa dalam persidangan.

Setelah menjalani masa penahanan, terhitung sejak Kamis pekan lalu atas persetujuan Majelis Hakim, Nyoman Sukena dibebaskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah.

Pilihan Editor: Terungkap Isi Jet Pribadi yang Ditebengi Kaesang dan Istri, Ada Kakak Erina Gudono dan Staf

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

1 hari lalu

Pelantikan pengurus IHGMA
Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

Asosiasi ini memperkuat hubungan persaudaraan di antara para pengelola hotel di seluruh negeri.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

2 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.


Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim dalam grand launching autogate TPI Bandara Ngurah Rai di Nusa Dua, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Mesin autogate yang digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali sama dengan yang dioperasikan di bandara-bandara ternama dunia.


Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

2 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan pengoperasian 90 Autogate yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM) di terminal kedatangan dan keberangkatan Internasional Bandara Bali untuk mendukung proses pemeriksaan keimigrasian yang efektif dan efisien. ANTARA/Fikri Yusuf
Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

Sebelumnya, anak-anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan manual. Kini mereka bisa lewat autogate.


Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (kanan) menekan tombol secara simbolis saat peresmian pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.


Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

3 hari lalu

Air Asia. Foto: Air Asia
Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

Indonesia AirAsia meresmikan rute internasional baru baru Hong Kong - Denpasar dengan melakukan penerbangan perdana hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.


Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

4 hari lalu

Raffles Bali (Raffles.com)
Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

Beberapa hotel dan resor di Bali diakui kualitasnya dengan penghargaan di World Travel Awards ke-31 yang digelar di Manila, Filipina, September ini.


Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

4 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber DayaPesisir dan Laut (BPSPL) Padang membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada September 2024. Dok. KKP
Dukung Program Konservasi, KKP Bangun Pondok Wisata di Aceh Besar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, membangun pondok wisata di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh pada awal September lalu. Pembangunan pondok wisata ini menjadi bentuk apresiasi KKP terhadap keterlibatan masyarakat dalam mengelola kawasan konservasi di wilayah Aceh Besar.


Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

6 hari lalu

Pantai Perenan di Bali. Bali.com
Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

Pantai Pererenan di Bali menawarkan suasana tenang dengan pemandangan indah dan ombak ideal bagi peselancar. Tempat ini juga dikenal dengan kafe unik dan kuliner lezat, menjadikannya destinasi favorit wisatawan.