Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi BNN Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Asal Malaysia

image-gnews
Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Barang bukti 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. BNN meringkus penyelundupan narkotika jaringan internasional Thailand-Malaysia-Indonesia melalui perairan wilayah Aceh yang akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dan Palembang. Pada kasus ini, BNN berhasil menemukan 15 kilogram narkotika jenis sabu, 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap tiga tersangka penyelundupan dan peredaran narkotika asal Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia melalui Aceh. Ketiga tersangka berinisial AI, LAH, dan FA ditangkap pada Agustus lalu, dengan barang bukti 15.001,6 gram sabu dan 10.345 butir ekstasi. 

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi I Wayan Sugiri mengungkapkan kronologi penangkapan ketiganya, diawali dengan penangkapan AI pada Kamis, 22 Agustus, pukul 07.00 WIB. Dia ditangkap ketika melintas menggunakan kendaraannya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara.

“Tersangka AI kedapatan membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung bertuliskan Pupuk SP-26,” kata Sugiri.

Sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina itu disembunyikannya dalam sebuah tas. 

Berdasarkan pengakuan AI, narkotika jenis sabu tersebut diambil di lorong tepi jalan Prof. A Majid Ibrahim Kota Langsa, Aceh, dari seorang pria berinisial LAH. 

“Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan menangkap LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti Desa Lhok Banie Kec. Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh,” kata Sugiri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah itu, BNN menemukan dua bungkus kemasan teh Cina yang di dalamnya terdapat 10.345 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 3.021,8 gram. “Bungkusan teh Cina berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan 'Cap Melati Dua' yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci,” kata Sugiri. 

Tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang disimpan itu dipesan oleh seseorang berinisial FA. Dari keterangan itu, pada Sabtu pagi, 24 Agustus 2024, tim BNN menangkap FA di sebuah ruko yang berada di Dusun Rukun Kel. Blang Kec. Langsa Kota, Aceh. 

“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang ia titipkan untuk disimpan LAH,” lanjut Sugiri.

Ketiga tersangka AI, LAH, dan FA dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: 3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

6 jam lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

7 jam lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

10 jam lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

1 hari lalu

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id
TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?


Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

1 hari lalu

Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Malaysia Jadi Penyumbang Terbesar Wisman di Indonesia Periode Januari - Agustus 2024

Beberapa faktor yang mendorong tingginya wisman Malaysia antara lain kedekatan geografis, kesamaan budaya, serta fasilitas pariwisata


Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi yang Disembunyikan di Baby Car Seat

Kepolisian juga mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang dalam penangkapan dua pengedar narkoba jenis ekstasi ini.


Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

2 hari lalu

Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

Penelusuran Tempo menemukan fakta bahwa ribuan ton pasir timah keluar dari Pulau Belitung setiap pekannya.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

5 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

8 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.