Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

image-gnews
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

4. Afif Maulana, polisi sebut tewas karena jatuh dari jembatan tapi tubuhnya babak belur

Afif Maulana atau AM, 13 tahun, ditemukan tidak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatra Barat pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Afif meninggal dengan kondisi babak belur: luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Selain itu, pipi kiri membiru dan luka berdarah di kepala.

Warga Kecamatan Lubuk Kilangan itu ditemukan tewas oleh seorang pegawai cafe. Temuan mayat bocah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuranji. Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara atau TKP, kemudian diketahui mayat tersebut adalah Afif .

Dari hasil penyelidikan, Afif disebut ikut dalam rombongan konvoi pada Ahad dini hari. Rombongan itu melintasi Jembatan Kuranji dan terlihat membawa berbagai macam senjata tajam. Tim Samapta Bhayangkara atau Sabhara Polda Sumbar, tim khusus pencegahan dan antisipasi aksi tawuran, kemudian mengamankan rombongan konvoi itu.

Tim Sabhara lalu mengamankan 18 orang ke Polsek Kuranji. Satu di antaranya ditahan sedangkan yang lainnya dipulangkan. Namun, Wakil Kepala Polres Kota Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto, mengatakan tidak ada yang namanya Afif yang ikut diamankan. Nama Afif baru diketahui setelah penemuan mayat pada Ahad siang itu.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan korban meninggal karena melompat dari Jembatan Kuranji. Bocah tersebut memutuskan terjun dari ketinggian 12 meter demi lolos dari penangkapan Tim Sabhara. Kesimpulan itu berdasarkan kesaksian rekan yang membonceng korban. Saksi mengaku sempat diajak korban untuk melompat ke bawah jembatan tersebut.

Sementara itu, Direktur LBH Padang, Indira Suryani menduga, berdasarkan investigasi pihaknya, Afif tewas karena mendapat penyiksaan polisi. Hasil investigasi tersebut kemudian diunggah di media sosial Instagram, @lbh_padang dan menjadi viral. Indira menjelaskan investigasi dilakukan dengan cara bertanya kepada saksi kunci yang merupakan teman korban.

Korban dan saksi yang tengah mengendarai motor tersebut lalu dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. Tiba-tiba polisi menendang kendaraan mereka dan membuat Afif terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jarak dirinya sekitar 2 meter dari Afif. Saksi diamankan ke Polsek Kuranji. Ia sempat melihat korban dikerumuni oleh polisi.P

Kemudian, sekitar pukul 11.55 pada 9 Juni 2024, Afif ditemukan meninggal dunia dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala.

LBH Padang juga menyatakan menerima laporan dari sejumlah korban lainnya yang mengalami penyiksaan dari anggota polisi. Korban, menurut hasil investigasi itu, mengaku mengalami penyiksaan seperti disundut rokok, dipukul, hingga disetrum.

Berdasarkan foto yang didapatkan Tempo, terdapat 15 titik sulutan rokok di salah satu tubuh korban. Sementara di tubuh korban lainnya terdapat bekas luka seperti pecutan sepanjang 20 sentimeter.

Tapi Suharyono membantah adanya penyiksaan yang dilakukan Anggota Sabhara Polda Sumbar. Dia menyatakan hal itu hanya pelanggaran prosedur. Menurutnya, tindakan anggotanya tersebut belum masuk kategori penyiksaan.

“Saya sudah tanya kepada anggota yang diperiksa, berapa kali dan apa yang mereka lakukan. Mereka menjawab satu kali memukul dan ada yang menjawab menendang. Semuanya sudah tanyai dan anggota kami menjawab dengan jujur,” kata Suharyono.

5. I Wayan Suparta disiksa hingga gendang telinga rusak, tapi disebut aniaya ringan

Terbaru, I Wayan Suparta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh anggota Polres Klungkung selama tiga hari, dari 26 hingga 28 Mei 2024. Rezky Pratiwi, Direktur LBH Bali yang mendampingi Suparta, menjelaskan kronologis kejadian dugaan penculikan dan penganiayaan tersebut.

Pada malam 26 Mei 2024, sekitar 10 anggota polisi dari Polres Klungkung mendatangi rumah Suparta di Jalan Waribang, Denpasar Timur. Anggota polisi yang berpakaian preman tersebut mendesak agar Suparta segera pulang, meskipun tidak dilengkapi surat tugas.

Setibanya di rumah, Suparta langsung disergap dan dibawa ke pos di depan rumahnya sembari ditanyai mengenai keberadaan mobil Pajero yang diduga digelapkan. Suparta mengaku tidak mengetahui apa-apa tentang mobil tersebut.

Suparta kemudian ditangkap dan disekap selama tiga hari di berbagai tempat non-kantor polisi, tangan diborgol, mata ditutup lakban, dan dianiaya hingga mengalami luka permanen pada gendang telinga sebelah kiri. Suparta juga dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang sebenarnya tidak diketahui korban.

Selama interogasi, Suparta mendapatkan tindakan penyiksaan fisik dengan pukulan menggunakan tangan kosong, botol minum berisi air, dan botol bir. “Korban juga diancam ditembak dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah ia lakukan,” kata Rezky.

Soal kejadian yang ia alami itu, telah ia laporkan ke SPKT Polda Bali pada Rabu, 29 Mei 2024. Menurut Suparta, saat melapor ia tanpa didampingi penasihat hukum. Petugas SPKT mengarahkan laporan tersebut ke Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang hanya mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Padahal, Suparta menderita luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen dan trauma akibat penyiksaan yang dialaminya. Setelah merasa ada kejanggalan, Suparta meminta bantuan hukum ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali dan Kontras. Dia mengaku terus diteror oleh polisi pasca pembebasannya pada 28 Mei 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menilai telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Mereka mendesak Polda Bali untuk memastikan pertanggungjawaban pidana, etik, dan disiplin terhadap semua personel Polres Klungkung yang terlibat, serta mengembalikan barang-barang milik korban yang dirampas secara melawan hukum.

Sebanyak 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang warga Klungkung bernama I Wayan Suparta (47 tahun).

Kabid Humas Polda Bali, Kombe Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota Polres Klungkung tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para anggota dalam kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh pelapor.

“Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan,” kata Kombes Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.

Rakyat Indonesia yang hidup di negara hukum ini dituntut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, dilarang menghakimi sebelum terbukti melakukan tindakan pidana. Hal ini bertujuan untuk menghargai hak asasi manusia alias HAM. Namun, dalam praktiknya, para penegak hukumlah yang justru abai terhadap hakikat sakral asas kemanusiaan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | EKA YUDHA SAPUTRA | BAGUS PRIBADI | FAUZI IBRAHIM | JAMAL ABDUN NASHR | AHMAD FAIZ | FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Polisi Terbanyak Melakukan Penyiksaan Disusul Tentara dan Sipir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

18 jam lalu

Pemimpin Takhta Suci Vatikan Paus Fransiskus (kiri) memimpin Misa Akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa Akbar itu bertemakan Iman, Persaudaraan, dan Bela Rasa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Paus Fransiskus Tinggalkan Indonesia, Polda Metro Jaya Siagakan 1.165 Personel

Polda Metro Jaya menyiagakan 1.165 anggotanya untuk mengawal kepergian Paus Fransiskus dari Indonesia hari ini, Jumat, 6 September 2024.


Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

1 hari lalu

Sejumlah warga berdiri di sisi jalan ketika menyambut kedatangan Paus Fransiskus saat melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Pemimpin Takhta Suci Vatikan tersebut dijadwalkan melakukan kunjungan pada 4-5 September 2024 ke sejumlah lokasi di Jakarta, seperti Istana Negara, Gereja Katedral, Masjid Istiqlal, dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). TEMPO/Tony Hartawan
Amankan Misa Agung Paus Fransiskus di GBK, Polda Metro Jaya Terjunkan 8 Satgas

Misa Agung di GBK dipimpin langsung oleh pemimpin Katolik Dunia, Paus Fransiskus.


Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

1 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Pria yang Peras Perempuan dengan Ancaman Sebar Video Asusila dengan Ibu Korban

Polisi menangkap AGP, tersangka yang memeras korban untuk membayar uang dengan ancaman menyebarkan video asusila antara dirinya dan ibu korban.


Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

1 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Plaza Al Fatah, kompleks Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Paus Fransiskus akan menandatangani dokumen kemanusiaan dalam kunjungan apostoliknya ke Indonesia. Paus akan meneken dokumen berisi komitmen kerukunan hidup beragama bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar. TEMPO/Subekti.
Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

Sekitar 87 ribu jemaat diperkirakan akan menghadiri Misa Akbar di GBK sore nanti. Menurut kepolisian ada 1.400 bus yang digunakan para jemaat menuju ke GBK mulai pukul 10.00 WIB


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

1 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.


Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

2 hari lalu

Petugas polisi bekerja setelah insiden penembakan di Trangsund, Huddinge, Swedia, 4 September 2024. TT News Agency/Jonas Ekstromer/via REUTERS
Penembakan di Swedia, 1 Korban Luka

Kepolisian membenarkan telah terjadi penembakan di sebuah sekolah yang dipicu konflik antara korban dan pelaku


Aktivis 98 Lapor ke Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Kaesang Pangarep

2 hari lalu

Aktivis 98 melaporkan hilangnya anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Aktivis 98 Lapor ke Polda Metro Jaya Cari Keberadaan Kaesang Pangarep

Laporan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan aktivis 98 atas hilangnya sosok Kaesang, yang mereka anggap sebagai aset bangsa.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

2 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

3 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menunjukkan surat bukti pengaduan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Polri Klaim Pengadaan Pelontar Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Polri mengklaim pengadaan pelontar gas air mata dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.


Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Respons KPK soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata di Lingkungan Polri

KPK menyatakan akan memverifikasi terlebih dahulu laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata di lingkungan Polri.