TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan dampak apabila Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan seluruh calon hakim agung.
"Kalau macet, kan nanti kalau enggak diputus berarti tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang," ujar Mukti dalam konferensi pers di kantornya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 September 2024.
Anggota Komisioner KY itu mencontohkan, pemerintah bisa tidak memperoleh pembayaran pajak apabila perkara berhenti di sengketa. Menurutnya hal tersebut akan mengganggu jalannya negara.
"Kami enggak mau menang-menangan kok," tutur Mukti.
Ia pun mengajak agar berpikir secara kebangsaan dan kenegarawanan. Mukti menyebut bangsa ini bisa berjalan apabila lembaga-lembaganya terpenuhi resourse atau sumber dayanya.
"Jangan berpikir ego sektoral. Ini DPR punya kewenangan begini, KY punya kewenangan itu," ucapnya.
Sebelumnya, komisi hukum atau Komisi III DPR telah menolak seluruh calon hakim agung yang diusulkan KY untuk melakukan fit and proper test. Komisi III menilai KY melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Musababnya, dua di antara sembilan calon hakim agung usulan KY belum memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Keduanya adalah hakim pajak Hari Sih Advianto serta Tri Hidayat Wahyudi. Hari baru delapan tahun menjadi hakim pajak, ia dilantik sejak 2016. Sedangkan Tri Hidayat tercatat 14 tahun menjadi hakim pajak sejak 2010.
Aturan mengenai persyaratan calon hakim agung tertera dalam UU MA. Pasal 6B beleid tersebut menyatakan calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun non-karier. Dalam proses seleksi ini, hakim pajak merupakan jalur hakim karier. Pasal 7 poin a UU MA menjelaskan syarat calon hakim agung lewat jalur hakim karier. Salah satunya adalah berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim.
Di sisi lain, Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan pihaknya telah melakukan proses seleksi hakim agung sesuai prosedur. "Dan kalau kita lihat situasi empirik, hingga saat ini, tidak ada hakim di pengadilan pajak yg memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit sedikit 20 tahun," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Komisi Yudisial, Jumat.
Bahkan hingga tujuh tahun ke depan, ujar Binziad, tidak akan ada hakim pengadilan pajak yang memenuhi syarat menjadi hakim selama 20 tahun. Sebab, pengadilan pajak baru didirikan pada April 2002.
"Terlebih lagi, berbeda dari hakim yang lain, syarat untuk diangkat menjadi hakim pengadilan pajak itu ditentukan berumur paling rendah 45 tahun," kata Binzaid.
Pilihan Editor: KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK