Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Kasus Penyiksaan oleh Anggota Polri, dari Kematian Dul Kosim hingga I Wayan Suparta Disekap dan Dianiaya 3 Hari

image-gnews
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - I Wayan Suparta, 47 tahun, warga Klungkung, Bali, mengaku menjadi korban penculikan, penyiksaan, dan perampasan oleh anggota Polres Klungkung, selama tiga hari, dari 26 hingga 28 Mei 2024. Pengakuan Suparta itu menambah tumpukan kasus penyiksaan oleh anggota Polri.

Tak kurang dari 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali menerima laporan dari seorang warga Klungkung bernama I Wayan Suparta.

Kabid Humas Polda Bali, Kombe Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pemeriksaan terhadap 10 anggota Polres Klungkung tersebut masih berlangsung. Menurutnya, selain dugaan pelanggaran etik, ada indikasi keterlibatan para anggota dalam kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh pelapor. "Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan," kata Kombes Jansen, Ahad, 7 Juli 2024.

Berbagai kasus penyiksaan oleh polisi bukan isapan jempol semata. Data Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan hasil penelitiannya dalam setahun terakhir, tepatnya Juni 2023 hingga Mei 2024, sejumlah kasus penyiksaan yang dilakukan aparat. 

“Tahun lalu terdapat total 54 peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh 3 lembaga negara, Polisi, TNI, dan Sipir. Angka tersebut naik tahun ini menjadi 60 peristiwa," kata Dimas selaku kordinator KontraS.

Dalam data yang diperlihatkan, 60 kasus penyiksaan tersebut 40 diantaranya dilakukan oleh pihak Kepolisian, 14 oleh TNI dan 6 kasus dari sipir.

Tempo telah merangkum sederet “kekejaman” polisi melakukan penyiksaan terhadap terduga tersangka, beberapa berujung tewas:

1. Sehat saat ditangkap, Oki Kristodiawan dipulangkan dalam keadaan tewas

Oki Kristodiawan atau OK, warga Banyumas, 26 tahun dituduh melakukan pencurian dan ditangkap oleh anggota Polres Banyumas pada 17 Mei 2023. Rekaman video penangkapan yang Tempo peroleh, Oki ditangkap dalam kondisi sehat. Dia ditangkap oleh aparat berpakaian sipil kemudian tangan diringkus menggunakan borgol kabel ties.

Keesokan harinya, 18 Mei 2023, tiba-tiba dia dirawat di IGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto. Rekaman medis terakhir tercatat pada 19 Mei 2023, setelah itu keluarga tak menerima catatan kesehatan Oki. Keluarga curiga, Oki sebenarnya telah meninggal saat itu. Namun, polisi memberi tahu keluarga, bahwa Oki baru dirawat di RSUD Margono pada 2 Juni 2023.

Jasad Oki diautopsi pada 8 Juni 2023 atau enam hari setelah dimakamkan. Dokumentasi foto jasad Oi yang dimiliki keluarga memperlihatkan luka di badannya. Luka-luka itu seperti bekas sayatan dan benturan benda tajam. Antara lain terdapat di punggung, tangan, dan kaki. Kondisi ini menguatkan dugaan Oki tewas karena disiksa polisi .

Dalam perjalanan kasusnya, Oki terbukti tewas disiksa, pelakunya adalah polisi dan sesama tahanan. Total ada 4 polisi dan 10 tahanan yang terlibat. Pelaku dari pihak polisi yakni AAN (34), AAW (39), ALA (25), dan IMA (36). AAN divonis 7 tahun penjara dan tiga lainnya 6 tahun. Adapun 10 terdakwa lainnya divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Suasana penemuan mayat Dul Kosim, korban penganiayaan berujung maut oleh polisi yang dibuang ke jurang di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Sumber: Istimewa

2. Disiksa polisi berujung tewas, mayat Dul Kosim dibuang

Dul Kosim, 38 tahun, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, ditemukan tak bernyawa di pinggir jurang Jalan Raya Purwakarta wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 24 Juli 2023. Korban sebelumnya ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Sabtu sore, 22 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan sidang pembacaan dakwaan, kasus ini berawal saat anggota bernama Ahmad Jais menerima informasi peredaran narkoba di Koja dan melapor ke Abriansyah selaku kepala unit. Jais dan Abriansyah bersama anggota polisi narkoba lainnya, yakni Franz Enrico Sitorus, Jati Arya, Edwan Purwanda Heru Saputra, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Suhartono lalu menangkap Dul Kosim.

Saat penangkapan, ternyata polisi tidak menemukan adanya narkoba. Tanpa barang bukti tentu polisi tidak bisa melakukan penangkapan. Saat itu korban mengatakan narkoba yang dimaksud telah habis dibuang ke laut. Polisi lalu membawa korban ke salah satu rumah tak berpenghuni di Asrama Airud Cilincing, Jakarta Utara, untuk diinterogasi.

Di rumah itu, secara bergantian, Jati Arya, Abriansyah, Edwan Purwanda, Achmad Jais, Yongki Pratama, Ripki Permana, dan Franz Enrico Sitorus menyiksa Dul Kosim dengan cara ditampar, ditendang, dibekap, disiram, dibenturkan, dan disundut rokok. Meski mendapat penyiksaan, Dul Kosim tetap tutup mulut.

Menjelang tengah malam, para polisi itu mencoba mengubah pendekatannya dengan membelikan Dul Kosim makanan dan mengganti pakaiannya dengan harapan korban mau bekerja sama. Setelah merasa Dul Kosim akan bersikap kooperatif, para anggota polisi ini meminta diantarkan ke lokasi penyembunyian narkoba.

Hari berganti, para pelaku dan korban pergi ke daerah Cilincing dan Pasar Maja pada Ahad dini hari 23 Juli 2023 sekitar pukul 2.00 WIB. Namun, tak ada narkoba yang ditemukan. Para polisi merasa Dul Kosim mempermainkannya. Dul Kosim kembali disiksa.

Para terdakwa lalu membawa Dul Kosim ke sebuah posko di Jalan Cipinang Jaya Raya No.363, RT.02, RW.07, Jakarta Timur. Sesampainya di sana, korban dipukul menggunakan selang agar mau bergerak setelah keluar dari mobil untuk menuju sebuah kamar di dalam pos itu. Di kamar itu Dul Kosim dikunci hingga para pelaku menemukannya sudah tewas di pagi harinya.

Kemudian, dilakukan perencanaan pembuangan mayat korban. Suhartono disebut yang memiliki ide untuk membuang mayat Dul Kosim ke Pantura dengan direkayasa seolah-olah mengalami kecelakaan. Abriansyah selaku kepala unit menyetujui ide itu dan memberikan ongkos Rp2 juta kepada tujuh anak buahnya itu untuk membuang jasad Dul Kosim.

Di tengah perjalanan, Suhartono mengubah rutenya ke arah Jawa Barat hingga menemukan jurang di daerah Legok Totom, Kp. Cirangrang RT. 01, RW. 01, Desa Sumur Bandung, Kec. Cipatat, Kab. Bandung Barat. Di lokasi inilah mayat Dul Kosim dibuang para anggota kepolisian hingga ditemukan dua hari kemudian.

3. RF tewas babak belur, tapi disebut meninggal karena sesak napas

Dilansir dari icjr.or.id, RF, terduga pelaku pencurian di Ketapang, Kalimantan Barat, diantar pulang oleh petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia pada 25 Januari 2024. Sehari sebelumnya, RF dibawa oleh petugas kepolisian pukul 23.00 WIB tanpa sepengetahuan orangtua maupun kerabatnya.

Paman RF menduga pihak kepolisian menganiaya RF untuk mengejar pengakuan bersalahnya atas kasus pencurian. Kecurigaan itu timbul saat keluarga melihat jenazah RF banyak bekas luka lebam dan luka baru mirip tembakan peluru pistol, kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam, lengan kiri terdapat luka lebam membiru.

Dalam keterangan tertulis pada 26 Januari 2024, Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan RF mengalami sesak napas selang beberapa jam dilakukan pemeriksaan, lalu dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan di Ruang IGD RSUD Agoes Djam Ketapang, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan polisi karena RF tidak punya riwayat sakit asma atau sesak napas. Meskipun dinyatakan sesak napas, AKBP Tommy Ferdian telah menonaktifkan anggota polisi yang terlibat dalam pemeriksaan RF atas perintah Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.

Selanjutnya: Kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penyiksaan I Wayan Suparta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

55 detik lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

1 jam lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

3 jam lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

6 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Duduk Perkara Kasus Dugaan Pungli Personel Polisi Aipda P di Samsat Kota Bekasi

Personel kepolisian di Samsat Kota Bekasi, Aipda P akhirnya ditahan dan patsus buntut kasus dugaan pungli. Begini perkaranya.


Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

22 jam lalu

Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat soal kasus tawuran di Palmerah yang sebabkan satu orang tewas, Selasa, 10 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02

Aksi tawuran sepekan terakhir marak terjadi di beberapa daerah di Jakarta. Kelompok mana saja dan bagaimana penanganannya?


Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

22 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Dominasi APH dalam Daftar Capim KPK, Akademisi: Ada Paradigma Keliru

Potensi pimpinan KPK untuk berlaku tidak independen akan lebih besar jika mereka berasal dari kalangan penegak hukum.


Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

1 hari lalu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman saat di temui di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 13 September 2024. Tempo/Dani Aswara
Viral Pungli di Samsat Bekasi, Polda Metro Jaya Minta Warga Melapor ke Nomor Contact Center

Setelah viral kasus pungli di Samsat Bekasi Kota, Polda Metro Jaya meminta warga melapor ke nomor contact center bila menemukan kasus serupa.


Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

1 hari lalu

Warga mengurus STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Selatan, Selasa 3 Oktober 2023. Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan di lima kantor Samsat Induk hingga hari Sabtu mulai bulan Oktober 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Polda Metro Jaya Ungkap Aipda P Baru Sekali Lakukan Pungli di Samsat Kota Bekasi

Polda Metro Jaya meminta maaf atas anggotanya yang melakukan pungli di Samsat Kota Bekasi


Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

1 hari lalu

Suasana tampak depan kantor Brandoville Studios,  Jumat, 13 September 2024. Menurut Satpam gedung sebelah, kantor ini tutup sejak Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kekerasan di Brandoville Studios, Komnas Perempuan Dorong Polisi Segera Tangkap Pelaku

Komnas Perempuan mendorong polisi agar segera menangkap pelaku kekerasan di Brandoville Studios.