Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tuntuan Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Batal, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

image-gnews
Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi BTS Kominfo Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sujiawan batal dilaksanakan, hari ini. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

"Mohon izin Yang Mulia, kami Jaksa Penuntut Umum belum siap menyampaikan tuntutan pidana" ujar tim JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.

JPU meminta kepada Hakim agar diberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan tuntutan bagi terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5 itu. Namun permintaan tersebut tidak disetujui, Hakim menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dalam kasus ini JPU mendakwa Jemy terlibat korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor : PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023, Jemy didakwa terlibat dalam korupsi dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun.

Jemy sebagai Direktur PT Sansaine Exindo, terlibat menjadi subkontrak atau perusahaan yang akan menerima pekerjaan dari kontraktur utama yakni PT Fiberhome.

Jemy melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Jemy memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan. Kemudian Irwan Hermawan menerima uang tersebut melalui Windi Purnama, orang kepercayaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jemy juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan, serta Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif.

Perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini juga menyeret Mukti Ali (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment), Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia) Muhammad Feriandi Mirza (Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo), dan Muhammad Yusrizki Muliawan (Direktur Utama PT Basis Utama Prima).

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas, IPW Sebut Angin Segar Penegakan Hukum di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

3 hari lalu

Eks Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsudin (kanan) saat menunggu di bangku pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia akan menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Senin, 14 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima.
Sidang Pungli di Rutan KPK, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Jadi Saksi

Eks Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsudin, menjadi saksi dalam sidang kasus pungli di Rutan KPK hari ini.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

15 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

17 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

22 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jaksa mendakwa eks petinggi PT Timah dan dua terdakwa lain ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah.


Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

23 hari lalu

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

30 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

30 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

30 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

30 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

30 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.