Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

image-gnews
Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang kasus dugaan korupsi pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pungli di Rutan KPK). Nama petugas Rutan KPK itu sempat disebut beberapa kali dalam sidang. 

Hal ini diungkapkan Budi Setiawan kala menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur itu hadir sebagai saksi secara daring.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan iuran yang telah dibayarkan oleh Budi. Budi pun menjawab ia membayar iuran sebesar Rp 20 juta saat awal memasuki Rutan KPK Cabang C1.

Selain itu, ia juga harus membayar iuran bulanan yang nominalnya bervariasi. "Bulanannya tergantung dari petugas dan ketua, diperintahkan berapa, sehingga dibagi jumlah tahanan di Blok B," kata Budi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Ia menjelaskan petugas Rutan KPK menentukan nominal keseluruhan yang harus dibayar para tahanan. Total nominal tersebut disampaikan kepada ketua tahanan. Ketua dan bendahara lalu membagi nominal tersebut dengan jumlah tahanan. "Sehingga tiap bulan bisa bervariasi, bisa Rp 4.375.000, Rp 4.500.000, kadang Rp 5.000.000," beber Budi.

Pada saat itu, kata Budi, ketuanya adalah almarhum Budi Sarwono, eks Bupati Banjarnegara yang terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di kabupatennya. Sedangkan bendaharanya adalah Adi Jumal Widodo yang merupakan terpidana kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pamulang.

"Setahu saudara, siapa petugas rutan yang memerintah ketua almarhum Budi Sarwono" tanya jaksa penuntut umum. Budi Setiawan mengaku tidak tahu. Sebab, petugas Rutan KPK berganti-ganti. Selain itu, koordinasi tersebut adalah urusan ketua dengan petugas rutan. Ia hanya menunggu perintah berapa yang harus dibayar setiap bulan.

"Saudara tidak pernah bertanya kepada Adi Jumal atau Budi Sarwono?" tanya jaksa lagi. Budi mengaku tidak pernah menanyakan hal tersebut. "Tapi yang saya tahu Pak Melon itu."

"Melon itu nama asli atau nama samaran?" tanya JPU. Budi pun menjawab "namanya Sopian kalo enggak salah." Ia menuturkan Melon adalah nama panggilan Sopian. Melon alias Sopian adalah salah satu petugas Rutan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Melon juga disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pungli Rutan KPK sebelumnya. Salah satu yang mengungkapkan nama itu adalah Adi Jumal Widodo saat menjadi saksi dalam persidangan Senin, 23 September 2024 lalu.

Adi Jumal mengatakan Melon merujuk pada Sopian Hadi, yaitu pegawai Rutan KPK. Melon alias Sofian Hadi pernah mendatanginya beberapa kali.

“Dia menyampaikan, kurang lebih dia sudah menghubungi keluarga saya, dalam hal ini istri (Arum Indri). Saya diminta untuk mengirim dana Rp 25 juta, tapi saya masih diam (tidak merespons),” kata Adi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pekan lalu.

Melon kemudian mendatanginya beberapa kali di ruang isolasi. Ia menanyakan kepastian apakah Adi Jumal berkenan pindah dari ruang isolasi dengan biaya Rp 25 juta.

“Kami sempat terjadi tawar-menawar. Istri saya juga sempat menawar, bagaimana kalau Rp 10 juta, Melon menolak. Kalau Rp 15 juta, dia juga menolak, tetap tidak diberikan,” ungkap Adi.

Melalui proses negosiasi itu, Adi mengungkapkan bahwa Melon alias Sopian Hadi sempat mengatakan bahwa bayaran untuk pindah dari sel isolasi harga pas yang tidak bisa ditawar. “Semua harga di sini sama. Tidak ada perbedaan, mau menteri atau pegawai swasta,” kata Adi menirukan kalimat yang diucapkan Sopian Hadi.

Selain itu, Adi juga mengungkapkan ia mendapatkan ancaman selama di dalam sel isolasi rutan KPK. Ancaman itu juga datang dari Melon. “Iya, kalau tidak bisa bayar, saya diancam akan terus ditempatkan di ruang isolasi, tidak digabung dengan tahanan lain. Itu yang dikatakan Melon,” ujar Adi.

Pilihan Editor: Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

2 jam lalu

Terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju memeluk neneknya sebelum mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa Stepanus Robin Pattuju, pidana penjara 11 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Stepanus Robin Pattuju Sebut Ada Diskriminasi terhadap Tahanan Rutan KPK yang Tak Bayar Iuran

Saksi sidang pungli Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan ada diskriminasi oleh petugas terhadap tahanan yang tidak membayar iuran.


Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

4 jam lalu

Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam gelaran aksi
Gelar Aksi Simbolik, ICW Lakukan Teatrikal 'Timpuk Dinasti Mulyono' di Halaman KPK

"Independensi KPK tidak lagi ada, tidak lagi hadir pada 2019 pasca-revisi UU KPK dan semua ini salah satu apa yang dilakukan oleh Jokowi," kata ICW.


Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

4 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.


Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

9 jam lalu

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,  Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.


Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

10 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang didapuk menjadi Ketua Umum PSI sejak November 2021 lalu. Giring purna tugas dan diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. DOK.TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Setelah Kenakan Rompi Putra Mulyono, Kaesang Kelakar Soal Hadiahi Kader PSI Jet Pribadi

Kaesang kenakan rompi bertulis Putra Mulyono, setelah itu berkelakar akan beri hadiah kader PSI dengan jet pribadi. Ada ulah anak Jokowi.


Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Pertemuan dengan Eko Darmanto Dianggap Langgar Kode Etik KPK, Alexander Marwata: Ada Kata Kecuali

Alexander Marwata mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto di KPK saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya.


Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

11 jam lalu

Seorang nelayan Suku Laut Kojong Lingga melaut di pesisir merek ayang terancam tambang pasir. Foto: Yogi Eka Sahputra
Terkini Bisnis: Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut, Lowongan Kerja di PT Charoen Popkhand

KIARA meminta pemerintah untuk melibatkan KPK dalam mengawasi proses tambang hasil sedimentasi di laut atau pasir laut.


Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Dilaporkan Atas Pelanggaran Etik, Alexander Marwata Minta Dewas KPK Segera Memanggilnya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan Eko Darmanto adalah isu lama yang dimunculkan kembali.


Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

13 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Sebelum Putuskan Banding

KPK masih menunggu salinan putusan sebelum memutuskan banding atas vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

15 jam lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Kiara Minta KPK Awasi Proyek Tambang Pasir Laut

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi proyek tambang pasir laut.