Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Temanggung Buka Suara Usai Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Reporter

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Bupati Temanggung HM AL Khaziq (kanan) menyiramkan air pada Rigen saat tradisi Ruwat Rigen di lembah gunung Sindoro dan gunung Sumbing Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 7 Agustus 2022. Tradisi Ruwat Rigen (tempat menjemur tembakau) rutin dilaksanakan masyarakat petani tembakau di lereng gunung Sindoro - Sumbing menjelang musim panen tembakau sebagai wujud permohonon kepada Tuhan agar diberi kelancaran dan kesuksesan. ANTARA/Anis Efizudin
Bupati Temanggung HM AL Khaziq (kanan) menyiramkan air pada Rigen saat tradisi Ruwat Rigen di lembah gunung Sindoro dan gunung Sumbing Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Ahad, 7 Agustus 2022. Tradisi Ruwat Rigen (tempat menjemur tembakau) rutin dilaksanakan masyarakat petani tembakau di lereng gunung Sindoro - Sumbing menjelang musim panen tembakau sebagai wujud permohonon kepada Tuhan agar diberi kelancaran dan kesuksesan. ANTARA/Anis Efizudin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bupati Temanggung periode 2018-2023 Muhammad Al Khadziq alias Hadik buka suara perihal laporan terhadap dirinya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah tingkat SMP Negeri. Dia dilaporkan oleh Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Perdesaan (LSPP) Temanggung Andrianto secara resmi pada Senin, 8 Juli 2024 

Laporan Andri ke Kejaksaan Negeri Temanggung dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu terjadi karena tidak ada kebijakan daerah di bidang pendidikan berupa Peraturan Bupati atau Perbup Temanggung pada era kepemimpinan Hadik. Ketiadaan Perbup selama lima tahun masa jabatan Hadik berdampak pada proses penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Temanggung yang terindikasi tidak sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. 

Atas laporan itu, Hadik mengklaim dirinya tidak pernah membenarkan praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta praktik lain yang memberatkan siswa atau orang tua siswa. "Saya mengeluarkan berbagai Perbup soal penyelenggaraan pendidikan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan," ujar Hadik kepada Tempo Rabu malam, 10 Juli 2024.

Namun, berdasarkan pengakuan Andri, dasar aturan itu belum ada hingga akhirnya muncul berbagai pelanggaran di kalangan pendidikan sekolah negeri di Temanggung. "Perbup banyak yang diterbitkan, tapi terkait pendidikan sebagai amanat peraturan daerah ini yang tidak ada," kata Andri, Kamis, 11 Juli 2024.

Menyoal laporan dari orang tua siswa yang merasa diberatkan dengan aturan harus membeli seragam sekolah sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,6 juta, Hadik mengaku tidak membiarkan hal itu terjadi selama masa jabatannya. "Saya tidak pernah membiarkan praktik-praktik yang menyalahi aturan, misalnya dalam soal pengadaan seragam dan lainnya," ujarnya.

Dinas Pendidikan dan jajaran, lanjut Hadik, segera melakukan pembinaan atau melalukan tindakan penegakan aturan bila ada praktik di sekolah yang melanggar aturan atau memberatkan siswa. "Saya pun selalu mengingatkan Dinas Pendidikan dan jajaran agar selalu melakukan pemantauan di lapangan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalaupun ada praktik yang melanggar atau memberatkan siswa, Hadik mengaku menginstruksikan pejabat tersebut agar segera menindaklanjuti dengan mengingatkan dan menegakkan aturan.

Mantan pewarta ini pun menyoroti soal adanya upaya black campaign yang kerap terjadi menjelang konstestasi pilkada, sebab Hadik kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati di Pilkada Temanggung 2024. "Saat ini di Temanggung sedang situasi kontestasi politik menjelang Pilkada, di mana saya berniat maju sebagai calon bupati, berpasangan dengan anak muda bernama Bimo Alugoro," ujar Hadik.

Dasar dari laporan Andri tersebut berasal dari laporan orang tua siswa dan konstruksi hukum yang berlaku. Keluhan itu diterimanya sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020. Selain itu, konstruksi hukum juga telah mengatur bahwa pihak sekolah tidak boleh memaksa siswanya untuk wajib membeli seragam dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada pasaran.

Semua dugaan KKN ini, kata Andri, terjadi karena tidak adanya Perbup yang menjadi pedoman dan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan pendidikan di Temanggung. Selama menjabat, eks Bupati itu diketahui telah mengabaikan amanat peraturan daerah. "Telah mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Temanggung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan."

Pilihan Editor: Pakar Psikologi Forensik Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan False Confession

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

1 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?


Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri usai menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

20 jam lalu

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan  pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,  dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?


KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

20 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.


Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sebut Sejumlah Calon Menteri Prabowo Diduga Terlibat Korupsi

Boyamin Saiman mengatakan Prabowo Subianto masih punya waktu untuk memilih orang-orang dengan rekam jejak yang bersih.


Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

2 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
Dana Pensiun PT Taspen Rp 1 Triliun Diduga Dikorupsi, OJK Sebut Pengawasannya Terbatas untuk Program Tabungan Hari Tua

OJK kembali menanggapi soal dana pensiun senilai Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) yang diduga dikorupsi.


Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 10 tahun dan pidana denda Rp.500 miliar subsider pidana kurungan selama 4 bulan, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Gazalba Saleh 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Abaikan Pencabutan BAP Ahmad Riyadh Soal Setoran Uang

Majelis hakim tetap meyakini soal keterangan Ahmad Riyadh dalam BAP yang mengatakan telah memberikan uang kepada Gazalba Saleh.


MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

2 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.