Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Psikologi Forensik Sebut Saksi Aep dalam Kasus Pegi Setiawan Diduga Lakukan False Confession

image-gnews
Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube
Aep saksi kasus Vina Cirebon. Foto : Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Aep kembali disorot pasca status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon gugur melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Aep merupakan saksi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara pada 22 Mei lalu, Aep mengaku melihat Pegi Setiawan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat peristiwa berlangsung, Aep mengatakan tengah berada di sebuah warung dekat lokasi kejadian. 

Menurut keterangan dari saudara Aep yang enggan disebutkan namanya, di lansir dari Tempo, terhadap Aep pernah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon Kota, sekitar tanggal 29 atau 30 Agustus 2016. 

"Aep pernah cerita kalau dulu pernah di BAP, makanya polisi tahu dia itu saksi kasus ini karena dulu ya pernah di BAP," kata saudara Aep, saat ditemui Tempo di kawasan Cikarang Utara, Kamis, 30 Mei 2024 lalu. 

Dia juga mengungkapkan, Aep bekerja di sebuah bengkel yang berada di Cirebon, tepatnya di depan SMP 11 Cirebon Kota, selama 5 tahun. Ia enggan memberi tahu waktu pasti sejak Aep bekerja di sebuah bengkel di Cirebon

Kesaksian Aep

Aep sering melihat segerombol pria berjumlah 8 orang, sering nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. "Dari sore sampe malam, 8 orang nongkrong aja disitu, dan orangnya itu-itu aja, enggak pernah ada nambah personel lain," jelas saudara Aep. Meski tidak tahu nama 8 pria yang sering nongkrong di depan SMP 11 Cirebon, Aep hafal dengan seluruh wajah seluruh orang itu. 

Akvitas kelompok itu, kata saudara dari Aep, seperti diceritakan Aep, tidak ada aktivitas anggota geng motor, karena hanya kumpul biasa. Namun, pada malam itu, saat Eky dan Vina melintas di depan SMP 11 Cirebon, Vina menggunakan jaket salah satu kelompok geng motor.

"Jadi waktu malam itu jam 10-an lewat,  itu Aep lihat, korban (Eky dan Vina) boncengan berduaan pakai motor, nah si cewenya (Vina) pake jaket salah satu anggota geng lah, udah habis itu mereka dikejar pake 4 motor, semua boncengan dan korban disitu ditimpukin pake batu," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kesaksian Aep hanya sampai pada korban dipukuli menggunakan batu, setelahnya ia tidak mengetahui. 

Saudara dari Aep ini juga mengatakan bahwa Aep seharusnya tidak bisa disebut saksi kunci, karena ia hanya melihat saat para kelompok itu mengejar Vina dan Eky. "Kalau saksi kunci kan dia tahu semuanya, ini Aep cuma lihat korban dikejar aja dan ditimpukin batu," ujarnya.

Saat ini, status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dicabut melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, yang memimpin jalannya persidangan  menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. "Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan," kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024. 

Merespons putusan tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai  Aep perlu diproses hukum. “Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” ujarnya ketika dihubungi, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut dia, Aep diduga memberikan keterangan palsu atau false confession. “Persoalannya, keterangan palsu Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” kata Reza

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ADVIST KHOIRUNIKHMAH

Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Setiawan Bebas, Aep Bohong? Ini Ancaman Pidana Jika Saksi Berikan Keterangan Palsu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

1 hari lalu

Tim Satwa Polda Sumbar menemukan baju korban Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di aliran air di pinggir sawah.  Foto Langgam.id/Humas Polda Sumbar
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Residivis, Program Pembinaan Kemenkumham Dipertanyakan

Polres Padang Pariaman menyatakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan merupakan seorang residivis


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

3 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

8 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

16 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

19 hari lalu

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.


Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

19 hari lalu

Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali menunda laporan Praperadilan ke PN  Jaksel. Jihan Ristiyanti
Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.


Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

19 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
Dirut ASDP Ira Puspadewi Praperadilankan KPK Atas Penetapan Status Tersangka Korupsi

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi akan digelar 2 September 2024.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

21 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

23 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

23 hari lalu

Jembatan Talun Cirebon. Foto : Polresta Cirebon
8 Tahun Lalu Kejadian Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Berikut 3 Lokasi TKP Kematiannya

Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih jadi misteri. Berikut 3 lokasi TKP pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi 8 tahun lalu.