TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia. Hakim Ketua Andriyansyah menyatakan Terbit bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Andriansyah saat membacakan putusan pada 8 Juli 2024.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia tidak terbukti. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Tebit agar dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi kepada 11 korban sebesar Rp 2.377.805.493. Tetapi dalam putusan, majelis hakim menyatakan permohonan restitusi itu tidak dapat diterima.
Menurut Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat, Terbit didakwa dengan tindak pidana perdagangan orang. Dia membuat kerangkeng di samping rumahnya yang berada di Jalan Binjai Telagah Dusun I Nangka 5 Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka yang dikurung dan meninggal akibat dieksploitasi diketahui bernama Abdul Sidiq Isnur Alias Bedul, Sarianto Ginting, Dodi Santosa, dan Isal Kardi alias Ucok Nasution.
Hakim yang mengadili perkara ini adalah Andriyansyah (Hakim Ketua), Dicki Irvandi (Hakim Anggota), dan Cakra Tona Parhusip (Hakim Anggota). Berikut harta kekayaan mereka selama lima tahun terakhir yang dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id.