TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 pada 15-28 Juli 2024. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan terdapat beberapa sasaran tilang dalam operasi gabungan ini bersama dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Beberapa sasaran adalah seperti disiplin dalam hal alat kelengkapan," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Juli 2024.
Sasaran yang dimaksud adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, penyalahgunaan sirene atau strobo, dan tidak adanya kaca spion. Kemudian polisi juga akan menindak bagi yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau surat-surat, pengendara anak-anak, dan pada penggunaan pelat palsu pada kendaraan.
"Kemarin banyak beberapa pelat instansi khusus yang dipalsukan," ujar Karyoto.
Kemudian pelanggaran yang sering dianggap sepele pengguna jalan adalah melawan arus dan memotong jalur. Karyoto memperingatkan itu berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Memang kendala kami, nanti kami akan mencari tempat-tempat khusus itu akan dijadikan sebuah penilaian apakah dengan dijaga ini akan bisa menghentikan upaya-upaya untuk memotong atau melawan arus," tuturnya.
Untuk penegakkan hukum, polisi akan memprioritaskan menggunakan tilang elektronik, yaitu dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile dan ETLE statis. Apabila tidak ada, maka akan dilakukan tilang manual di tempat.
Tetapi, kata Karyoto, polisi yang akan merazia mengedepankan edukasi berkendara dari pada menilang para pelanggar. Personel yang bertugas pun diminta untuk bekerja profesional dan humanis.
"Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," ucap Karyoto.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Belum Menjadwalkan Pemanggilan Lagi Firli Bahuri