Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Rekoswidjojo mengatakan, MG ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 17.00 di rumahnya di kawasan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 4 pucuk senjata api yang diduga koleksi tersangka beserta amunisinya.

"Yang bersangkutan adalah ASN di salah satu kantor Kementerian," kata Kombes Pol Anwar dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Senin, 15 Juli 2024.

Anwar mengatakan kepolisian menerima informasi bahwa ASN itu memiliki senjata api ilegal atau tanpa surat izin kepemilikan. Polisi memastikan 4 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah MG adalah senjata pabrikan, bukan rakitan.

Menurut penelusuran Tempo, MG merupakan ASN yang bertugas di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Wilayah Sumatera Selatan. Kombes Pol Anwar menyebut, MG juga merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Kepolisian sedang menggali lebih dalam unsur kepemilikan dan kegunaan senjata api tersebut.

Bagaimana ancaman hukuman bagi pemilik senjata api ilegal di Indonesia?

Kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia merupakan suatu permasalahan yang melanggar hukum. Selain itu, kepemilikan senjata api ilegal dilihat sebagai sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana. Hal ini dibarengi dengan meningkatnya kasus kejahatan yang menggunakan senjata api, mulai dari penembakan oleh orang tidak dikenal, teror penembakan di sejumlah tempat-tempat umum, hingga kejahatan yang diikuti oleh ancaman bahkan pembunuhan dengan senjata api tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan mengenai kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. Seseorang yang terbukti memiliki senjata api ilegal, terancam terjerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil yang berbunyi: 

“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Dilansir lk2fhui.law.ui.ac.id, dari ketentuan pasal di atas, terdapat cakupan yang luas mengenai kepemilikan senjata api yang diancam pidana, mulai dari membuat hingga mengeluarkan senjata api dari Indonesia. Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alasan dan hak yang sah) maka digolongkan sebagai tindak pidana. Sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Sementara itu, kepemilikan senjata api tanpa hak sebagai suatu kualifikasi pasal ancaman pidana di atas, juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana. Tanpa hak di sini berarti bahwa pemilik senjata api itu tidak mempunyai kewenangan untuk memilikinya, atau tidak memiliki izin kepemilikan.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | NAOMY AYU NUGRAHENI

Pilihan Editor: ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024

13 jam lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Cek Nilai Maksimal dan Syarat Lolos SKD CPNS 2024

Pelamar tidak hanya harus melampaui passing grade SKD CPNS 2024 untuk bisa mengikuti SKB. Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS?


Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

19 jam lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.


Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Ungkap 2 Fokus Usai Kemenkumham Dipecah: Penerimaan ASN dan Sistem Merit

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua fokus di kementeriannya saat ini, usai pemekaran Kemenkumham menjadi tiga.


Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

4 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
Daftar Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan, bagaimana cara melihatnya? Ini daftar link pengumuman hasil seleksinya.


Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

5 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

5 hari lalu

Warga tengah melintas di deretan rumah KPR Subsisdi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 28 November 2023. Melansir daftar harga rumah subisidi dalam Keputusan Menteri PUPR, kenaikan harga rumah subsidi mencapai sekitar 7% hingga 8 % dari harga semula. Batas harga jual rumah ini dikelompokkan berdasarkan daerah. Kenaikan harga ini pun bervariasi dari awalnya sekitar Rp 150,5 juta sampai Rp219 juta menjadi Rp 162 juta sampai Rp234 juta. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Lokasi Proyek 3 Juta Rumah Prabowo Ada di Tangerang hingga Batang Jawa Tengah, Respons Kemenkeu soal Ramai Opsi Bailout untuk Selamatkan Sritex

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan rencananya untuk merealisasikan program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo.


Prabowo Minta Genjot IKN dalam 4 Tahun, Otorita: Kami Fokus untuk 2025 Dulu

5 hari lalu

Suasana bangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Kementerian PUPR menyatakan sebanyak 36 unit rumah tapak jabatan menteri telah terbangun dan 14 diantaranya telah dilengkapi perabotan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Prabowo Minta Genjot IKN dalam 4 Tahun, Otorita: Kami Fokus untuk 2025 Dulu

Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan akan fokus melanjutkan pembangunan IKN di tahun 2025.


BKN Imbau Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Kenapa?

6 hari lalu

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BKN Imbau Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024 Siapkan Dana Darurat, Kenapa?

BKN menyarankan peserta lolos seleksi CPNS 2024 untuk menyiapkan dana darurat saat awal masa kerja. Berikut ini alasannya.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

6 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

7 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Apa Imbas dari Perubahan Nomenklatur di Kabinet Merah Putih?

Perubahan nomenklatur di Kabinet Merah Putih memberikan dampak yang luas bagi sektor birokrasi.