TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap Inspektur Satu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudina (Eky) segera muncul menyampaikan kebenaran terkait kasus pembunuhan Vina. Sebab, dari Rudiana awal mula muncul dugaan pembunuhan pada 2016 silam, serta menyampaikan nama 11 pelaku pembunuham beserta perannya.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menuturkan, seluruh pihak sangat berempati soal kematian Eky. Namun, dengan langsung menangkap orang-orang tidak bersalah dan menjalani hukuman seumur hidup, hal tersebut tidaklah wajar. “Kemerdekaan mereka direbut,” katanya usai membuat Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu Rudiana, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan Rudiana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Suhendra, banyak keterangan yang tidak sinkron atau tidak bersesuaian. Mulai dari 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dia tulis, kemudian oleh Polda Jawa Barat dikatakan fiktif. “Ayo muncul Pak Rudiana, sampaikan kebenaran itu,” ucap dia.
Ketua tim hukum Peradi itu berharap jika laporan yang mereka sampaikan ke Bareskrim Polri terus berjalan, Rudiana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudina (Eky), Hadi Saputra, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, yang juga sebagai ayah dari Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024.
Laporan ini tertuang dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini terkait kebenaran kejadian yang dialami oleh 7 terpidana terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis. “Apakah betul atau tidak,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu.
Kasana (54 tahun) ayah dari terpidana Hadi Saputra, di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) melaporkan Rudiana, yang juga sebagai orang tua Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), meyakini jika anaknya tidak bersalah dan terlibat dalam meninggalnya pasangan remaja Cirebon pada delapan tahun silam.
Didampingi oleh tim Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi), Kasana akhirnya berani melaporkan seorang yang saat itu menangkap anaknya di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 11 Cirebon, pada 31 Agustus 2016. “Saya Yakin anak saya bukan pembunuh,” ujarnya dengan lantang kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu, 17 Juli 2024.
Bukti kuat Hadi Saputra tidak terlibat, berdasarkan saksi beberapa tetangga, pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, Hadi berada di rumah Pak RT Abdul Pasren. Kasana ingin keadilan juga berpihak kepada sang anak yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas, Ini Isi BAP Inspektur Dua Rudiana Soal Para Terduga Pelaku Pembunuhan Vina