Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradi Minta Iptu Rudiana Segera Muncul ke Publik Ungkap Kebenaran Kasus Pembunuhan Vina

image-gnews
Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berharap Inspektur Satu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudina (Eky) segera muncul menyampaikan kebenaran terkait kasus pembunuhan Vina. Sebab, dari Rudiana awal mula muncul dugaan pembunuhan pada 2016 silam, serta menyampaikan nama 11 pelaku pembunuham beserta perannya.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menuturkan, seluruh pihak sangat berempati soal kematian Eky. Namun, dengan langsung menangkap orang-orang tidak bersalah dan menjalani hukuman seumur hidup, hal tersebut tidaklah wajar. “Kemerdekaan mereka direbut,” katanya usai membuat Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu Rudiana, pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Berdasarkan keterangan Rudiana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Suhendra, banyak keterangan yang tidak sinkron atau tidak bersesuaian. Mulai dari 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dia tulis, kemudian oleh Polda Jawa Barat dikatakan fiktif. “Ayo muncul Pak Rudiana, sampaikan kebenaran itu,” ucap dia. 

Ketua tim hukum Peradi itu berharap jika laporan yang mereka sampaikan ke Bareskrim Polri terus berjalan, Rudiana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudina (Eky), Hadi Saputra, dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, yang juga sebagai ayah dari Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. 

Laporan ini tertuang dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini terkait kebenaran kejadian yang dialami oleh 7 terpidana terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis. “Apakah betul atau tidak,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasana (54 tahun) ayah dari terpidana Hadi Saputra, di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) melaporkan Rudiana, yang juga sebagai orang tua Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), meyakini jika anaknya tidak bersalah dan terlibat dalam meninggalnya pasangan remaja Cirebon pada delapan tahun silam. 

Didampingi oleh tim Perhimpunan Advokat Nusantara (Peradi), Kasana akhirnya berani melaporkan seorang yang saat itu menangkap anaknya di depan Sekolah Menengah Pertama  Negeri atau SMPN 11 Cirebon, pada 31 Agustus 2016. “Saya Yakin anak saya bukan pembunuh,” ujarnya dengan lantang kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu, 17 Juli 2024. 

Bukti kuat Hadi Saputra tidak terlibat, berdasarkan saksi beberapa tetangga, pada malam kejadian, 27 Agustus 2016, Hadi berada di rumah Pak RT Abdul Pasren. Kasana ingin keadilan juga berpihak kepada sang anak yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Bebas, Ini Isi BAP Inspektur Dua Rudiana Soal Para Terduga Pelaku Pembunuhan Vina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sewindu Beroperasi, KA Ranggajati Kian Diminati

13 jam lalu

KA Ranggajati. ANTARA
Sewindu Beroperasi, KA Ranggajati Kian Diminati

KA Ranggajati genap sewindu atau delapan tahun beroperasi. Semakin banyak peminat.


'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

4 hari lalu

Tangkapan layar dari video 'razia' rumah makan padang di Cirebon yang beredar di media sosial, 30 Oktober 2024.
'Razia' Rumah Makan Padang di Cirebon: Penjelasan Polisi sampai PRMPC Minta Maaf

Kepolisian Cirebon menangani dan menindaklanjuti dugaan persekusi terhadap pemilik sebuah rumah makan padang, yang belakangan viral di media sosial.


Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

9 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Selain Bandung dan Cirebon, Bogor jadi Lokasi Debat Pilgub Jabar

KPU akan menyelenggarakan tiga kali debat Pilgub Jabar di tiga lokasi berbeda.


Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

20 hari lalu

Pengacara Otto Hasibuan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.


Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

23 hari lalu

Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin, 9 September 2024. Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus Vina dan Eky, Komnas HAM Sebut Ada 3 Jenis Pelanggaran HAM

Komnas HAM selesai melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Vina dan Eky. Mereka menemukan adanya 3 pelanggaran HAM.


Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

25 hari lalu

Alun-alun Kejaksan Cirebon (Ist)
Pemkot Cirebon Perbaiki Alun-alun Kejaksan Sebagai Ruang Publik

Wajah Alun-alun Kejaksan Cirebon pascarevitalisasi memiliki ruang terbuka hijau dan ruang parkir yang lebih luas.


Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

29 hari lalu

Stasiun Cirebon. TEMPO/Subekti.
Penumpang Daop 3 Cirebon Naik 21 Persen, Tertinggi dari Stasiun Cirebon

Hingga September 2024, jumlah penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon mencapai 1.483.020 orang.


Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

31 hari lalu

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman (jaket hoodie hitam) bersama dengan kedua orang tua dan pengacara, mengabadikan moment saat menjenguk Sudirman di Lapas Polda Jawa Barat pada 28 Juni 2024. Doc pribadi Wilson Tambunan, kuasa hukum Sudirman.
Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".


BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

33 hari lalu

Ilustrasi BMKG dan gempa bumi. Shutterstock
BMKG: Kota Cirebon Digoyang Gempa Bermagnitudo 2,5 dari Sesar Aktif

BMKG menyatakan, gempa tektonik bermagnitudo 2,5 menggoyang wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 16.04 WIB.


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

50 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.