TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024 di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan dalam kasus ini.
Pada Rabu pagi, 17 Juli 2024, KPK menggeledah kantor dan rumah pribadi Hevearita. Kegiatan penggeledahan ini dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pegawai pada Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya Alwin Basri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Hevearita adalah seorang kader PDIP. Pada tahun 2022, ia diangkat menjadi Wali Kota Semarang setelah Wali Kota sebelumnya, Hendrar Prihadi, diangkat menjadi Ketua Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP).
Sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, Hevearita saat ini memiliki kekayaan sebesar Rp 3.361.421.886 atau Rp 3,36 miliar.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang diterima Hevearita sebagai Wali Kota Semarang?
Gaji Wali Kota Semarang
Pemberian gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993
Sebagai wali kota Semarang, Hevearita mendapat gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan.
“Besarnya gaji pokok bagi: Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan,” bunyi pasal 4 ayat 1 PP Nomor 59 Tahun 2000.