Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hevearita Gunaryati dan Suami Dicegah KPK, Segini Gaji dan Tunjangan Wali Kota Semarang

image-gnews
Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto/Instagram
Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto/Instagram
Iklan

Tunjangan Wali Kota Semarang

Selain menerima gaji pokok, wali kota juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil, kecuali jika ada ketentuan lain yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Tunjangan jabatan merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterima oleh pejabat setingkat wali kota. Besaran tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut peraturan tersebut, tunjangan jabatan wali kota adalah sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

“Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah sebesar Rp. 3.780.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah),” bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 68 Tahun 2001.

Biaya Sarana dan Prasarana

Selain gaji dan tunjangan, wali kota juga menerima berbagai fasilitas dan perlengkapan beserta biaya pemeliharaannya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2000 mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berikut adalah rincian fasilitas yang akan diperoleh oleh pejabat daerah:

- Rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya

- Kendaraan dinas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Biaya rumah tangga

- Biaya pembelian inventaris rumah jabatan

- Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventarisnya

- Biaya pemeliharaan kendaraan dinas

- Biaya pemeliharaan kesehatan

- Biaya perjalanan dinas

- Biaya penunjang operasional

- Biaya Penunjang Operasional

Wali kota juga akan menerima biaya penunjang operasional tambahan yang dapat digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, serta kegiatan khusus lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Ketentuan ini diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2000. Adapun besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), besarannya sebagai berikut: 

- Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 5 miliar akan mendapatkan izin operasional dengan nilai minimal 125 juta dan maksimal 3 persen dari PAD.

- Untuk daerah yang PAD-nya antara 5 miliar hingga 10 miliar, izin operasional yang diberikan adalah paling sedikit 150 juta dan paling banyak 2 persen dari PAD.

- Daerah dengan PAD antara 10 miliar hingga 20 miliar akan memperoleh izin operasional dengan nilai minimal 250 juta dan maksimal 1,5 persen dari PAD.

- Bagi daerah yang memiliki PAD antara 20 miliar hingga 50 miliar, izin operasional akan berkisar dari 300 juta hingga 0,8 persen dari PAD.

- Daerah dengan PAD antara 50 miliar hingga 150 miliar akan mendapatkan izin operasional dengan nilai minimal 400 juta dan maksimal 0,4 persen dari PAD.

Sedangkan daerah dengan PAD di atas 150 miliar akan memperoleh izin operasional paling rendah 600 juta dan maksimal 0,15 persen dari PAD.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

5 jam lalu

Logo Indofarma.
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi di Indofarma, Salah Satunya Eks Dirut

Para tersangka dugaan korupsi di Indofarma dinilai telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar


Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

9 jam lalu

Tersangka Sahat Tua Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Periksa 35 Pokmas dalam Tiga Hari di Kota Malang

KPK memeriksa 35 kelompok masyarakat di Malang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim.


Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

10 jam lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan pidato politik saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, beberapa tokoh partai dan menteri terlihat hadir, di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menparekraf Sandiaga Uno, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, serta sejumlah pemimpin dan petinggi partai politik lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo: Direncanakan Bertemu Megawati, Diskusi dengan SBY, dan Dukungan Partai Buruh

Prabowo mengajak kelompok buruh termasuk yang tergabung dalam Partai Buruh untuk bersama-sama memperjuangkan ekonomi berbasis Pancasila


Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

10 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Jadi Panelis Eksternal, Laode Syarif Dalami Upaya Calon Perbaiki Dewas KPK

Laode pribadi ingin Dewas KPK nanti melakukan pengawasan ketat. Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya masalah.


ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

11 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
ICW: Insiatif Kaesang Datangi KPK Tak Perlu Diglorifikasi

ICW menilai kehadiran Kaesang ke KPK merupakan kewajiban warga negara, tak perlu diglorifikasi.


Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

11 jam lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. ANTARA
Said PDIP Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Tak Akan Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Said Abdullah menegaskan bahwa pertemuan antara Megawati dan Prabowo tidak akan membahas soal bagi-bagi jatah kekuasaan.


Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

11 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua IM57+ Institute Tanggapi Klarifikasi Kaesang di KPK: Jangan Terus-terusan Publik Dibodohi

Ketua IM57+ Institute menanggapi klarifikasi anak Jokowi, Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya.


Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

12 jam lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tak Jadi Banding, Mantan Ketua KONI Sumsel Terima Vonis 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 3,4 Miliar

Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin memutuskan tidak banding dan menerima vonis 1 tahun penjara di kasus korupsi dana hibah APBD.


Pramono Anung: Mengumpulkan Berbagai Sumber Suara dan Memperkenalkan Program

12 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung: Mengumpulkan Berbagai Sumber Suara dan Memperkenalkan Program

Pramono Anung terus mengupayakan untuk bisa mendapat banyak dukungan dari berbagai sumber suara


Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

12 jam lalu

Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa Lagi sebagai Saksi, Ketua DPRD Maluku Utara Ditanya soal Abdul Gani Kasuba sebelum Jadi Gubernur

KPK kembali memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi dalam kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .