TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mencatat ada 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan mayoritas yang terjaring melalui tilang elektronik.
"Rinciannya yakni 13.820 terekam sanksi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan 12.007 mendapat teguran," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 22 Juli 2024.
Menurut data tersebut, pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang melawan arus ada 1.984 pelanggar, dan tidak menggunakan penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) ada 1.863 pelanggar. Serta ada 1.097 pelanggar melanggar marka jalan.
Kemudian pelanggaran kendaraan roda empat paling banyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman ada 8.445 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 172 pelanggar, serta menggunakan ponsel sebanyak 188 pelanggar. Ade Ary menyampaikan kepolisian di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, penyuluhan, serta penyebaran pemasangan pamflet tertib berlalu lintas. "Ada 17.288 kegiatan penyuluhan dan penyebaran selama Operasi Patuh Jaya 2024," ujarnya.
Dia mengatakan operasi ini bukan sekadar memberi sanksi kepada pelanggar, tapi juga mengedukasi masyarakat soal pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan semua orang. Edukasi telah dilakukan di sejumlah titik strategis, seperti persimpangan jalan, terminal bus, dan tempat keramaian lainnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel, lalu melibatkan aparat TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Operasi dilaksanakan dari tanggal 15-28 Juli 2024.
Pilihan Editor: Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan