TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya akan merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan KPK. Hal tersebut disampaikan Novel setelah majelis hakim MK menjabarkan serangkaian perbaikan yang harus direvisi dalam sidang perdana, Senin, 22 Juli 2024.
“Hari ini kami telah mendengarkan penasehatan yang disampaikan majelis hakim dan apa yang disampaikan saya kira baik sekali,” kata Novel Baswedan saat ditemui di depan ruang sidang MK, Senin siang.
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari sejam itu, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyebut sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “Pegawai KPK” dalam permohonan mereka.
Menurut majelis hakim, frasa tersebut terlalu luas. “Tukang sapu di KPK juga pegawai kan?” kata Suhartoyo.
Menyoal masukan ini, Novel mengatakan segera membuat penjelasan yang lebih detail. “Tapi saya kira kami akan membuat kajian yang lebih jelas agar itu bisa dimaknai dengan lebih baik oleh Mahkamah,” ujar dia.
Revisi permohonan ini wajib diserahkan kembali ke MK paling lambat pada 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Ketua IM57+ Institue, Praswad Nugraha menyebut, masukan-masukan dari hakim sudah dicatat dan akan mereka perbaiki secepatnya.
“Terima kasih kepada para hakim MK. Mudah-mudahan secepatnya, dua sampai tiga hari, minggu ini kami akan submit,” ucap Pras.
Sebanyak 12 eks penyidik mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan atau capim KPK. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.
"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel Capim KPK sebagai acuan syarat usia calon itu berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun."
Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu.
Novel dan 11 mantan penyidik KPK berkeyakinan peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Novel Baswedan Cs selaku pemohon menilai, bahwa persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Pada saat ini Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon juga belum memenuhi batas usia tersebut.
"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel dalam permohonannya.
Ia menyebut, diskriminasi usia berakar pada mitos yang terus-menerus, mispersepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang senior atau yang lebih tua selalu dianggap mampu. Hal itu juga kerap terjadi dalam lembaga pemerintah, yang menganggap calon pimpinan dengan umur muda acapkali dianggap belum mampu.
Padahal, menurut Novel Baswedan, persyaratan batas usia ini bisa memakai opsi lain. Salah satunya ialah pengalaman para calon pimpinan dalam tata kelola KPK, baik sebagai penyidik, penyelidik, atau pegawai fungsional lainnya di tubuh KPK.
Pilihan Editor: Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan