Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Cs Bakal Kaji Ulang Permohonan Gugatan Batas Usia Capim KPK ke MK

image-gnews
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan sebelas mantan penyidik lainnya akan merevisi serta mengkaji ulang permohonan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan KPK. Hal tersebut disampaikan Novel setelah majelis hakim MK menjabarkan serangkaian perbaikan yang harus direvisi dalam sidang perdana, Senin, 22 Juli 2024.

“Hari ini kami telah mendengarkan penasehatan yang disampaikan majelis hakim dan apa yang disampaikan saya kira baik sekali,” kata Novel Baswedan saat ditemui di depan ruang sidang MK, Senin siang.

Dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari sejam itu, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyebut sejumlah poin yang perlu direvisi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah frasa “Pegawai KPK” dalam permohonan mereka. 

Menurut majelis hakim, frasa tersebut terlalu luas. “Tukang sapu di KPK juga pegawai kan?” kata Suhartoyo. 

Menyoal masukan ini, Novel mengatakan segera membuat penjelasan yang lebih detail. “Tapi saya kira kami akan membuat kajian yang lebih jelas agar itu bisa dimaknai dengan lebih baik oleh Mahkamah,” ujar dia.

Revisi permohonan ini wajib diserahkan kembali ke MK paling lambat pada 5 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB. Ketua IM57+ Institue, Praswad Nugraha menyebut, masukan-masukan dari hakim sudah dicatat dan akan mereka perbaiki secepatnya.

“Terima kasih kepada para hakim MK. Mudah-mudahan secepatnya, dua sampai tiga hari, minggu ini kami akan submit,” ucap Pras.

Sebanyak 12 eks penyidik mengajukan uji materiil UU KPK ke Mahkamah Konstitusi tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan atau capim KPK. Salah satu petitumnya ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.

Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel Capim KPK sebagai acuan syarat usia calon itu berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel menilai, kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu.

Novel dan 11 mantan penyidik KPK berkeyakinan peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.

Novel Baswedan Cs selaku pemohon menilai, bahwa persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK. 

Pada saat ini Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon juga belum memenuhi batas usia tersebut.

"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel dalam permohonannya. 

Ia menyebut, diskriminasi usia berakar pada mitos yang terus-menerus, mispersepsi, dan asumsi yang seharusnya usang tentang senior atau yang lebih tua selalu dianggap mampu. Hal itu juga kerap terjadi dalam lembaga pemerintah, yang menganggap calon pimpinan dengan umur muda acapkali dianggap belum mampu.

Padahal, menurut Novel Baswedan, persyaratan batas usia ini bisa memakai opsi lain. Salah satunya ialah pengalaman para calon pimpinan dalam tata kelola KPK, baik sebagai penyidik, penyelidik, atau pegawai fungsional lainnya di tubuh KPK.

Pilihan Editor: Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

55 menit lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.


Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

1 hari lalu

Pengacara Otto Hasibuan tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengundang sejumlah tokoh yang bakal menjadi Menteri, Wakil Menteri, dan Kepala Lembaga Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Otto Hasibuan ke Kertanegara, Sebelumnya Jadi Pembela Prabowo-Gibran Saat Sengketa Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan masuk dalam 59 nama yang di panggil Prabowo ke Kertanegara. Ia anggota tim hukum Prabowo-Gibran dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.


Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama Menhan yang juga Calon Presiden, Prabowo Subianto sebelum acara pelantikan Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi Teken Nama Capim dan Dewas KPK serta Ganti Kepala BIN di Ujung Masa Jabatan

Di akhir masa jabatannya, Jokowi masih sibuk. Kali ini ia teken nama capim dan Dewas KPK, serta ajukan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN.


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.


Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.


Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

2 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Jokowi Serahkan Nama Capim KPK ke DPR Hari Ini

Ari Dwipayana mengatakan penyerahan nama-nama capim dan calon anggota Dewas ini setelah Jokowi menyetujuinya kemarin.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

2 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

2 hari lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024.  Diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober mendatang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Setujui Nama Capim dan Calon Dewas KPK

Jokowi memiliki waktu sekitar 14 hari menyerahkan nama-nama itu ke DPR sejak Panitia Seleksi KPK menyerahkan komposisi itu ke presiden.


Begini Siasat Panitia Menyeleksi Capim KPK

2 hari lalu

Presiden Jokowi menerima panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terima nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 1 Oktober 2024. Istimewa
Begini Siasat Panitia Menyeleksi Capim KPK

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK telah menetapkan 10 nama capim KPK. Begini siasat panitia menetapkan 10 nama tersebut.


2 Perempuan Jadi Capim KPK, Panitia Seleksi: Kami Beri Ruang DPR untuk Memilih

3 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
2 Perempuan Jadi Capim KPK, Panitia Seleksi: Kami Beri Ruang DPR untuk Memilih

Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK memilih dua perempuan lolos seleksi capim KPK. Apa alasannya?