Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mengkritisi Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI. Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan, RUU Polri memiliki berbagai pasal yang dianggap bermasalah. Maka dari itu, perlu partisipasi publik secara bermakna, bukan hanya sekedar forum sosialisasi.

"Kami mau DPR menunda pengesahan RUU Kepolisian atau presiden mencabut Surpres sebelum ada ruang partisipasi bermakna kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Nurina di kantor Amnesty International Indonesia, Senin, 22 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Supres tersebut juga telah dikirimkan untuk RUU yang lain, seperti RUU TNI (Tentara Nasional Indonesia), RUU Kementerian Negara, RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), dan RUU Keimigrasian.

Nurina menjelaskan, RUU Polri memiliki kejanggalan dalam sejumlah pasal. Isi dalam pasal yang tercantum mengancam situasi demokrasi dan kebebasan sipil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika RUU Polri sekarang diloloskan, kata Nurina, dikhawatirkan tidak ada yang mengawasi kepolisian karena wewenang yang terlalu besar. Selain itu juga menjadi ancaman untuk masyarakat yang kritis di ruang publik atau mereka yang memiliki perbedaan pendapat secara terbuka. "Ini harus menjadi catatan penting untuk rekan-rekan DPR dan pemerintah yang sudah mengirimkan surpres," ucap Nurina Savitri.

Dalam poin yang dia menyampaikan, RUU Polri berpotensi mengancam kebebasan sipil, pembatasan ruang siber, melanggar hak privasi seseorang, serta dapat menciptakan impunitas karena diberi kewenangaan penyidikan tertinggi di kalangan aparat penegak hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

8 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Polri, baik secara internal maupun eksternal.


Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

Selama 10 tahun memerintah, Jokowi memainkan peran politik dengan Jokowisme di atas panggung teater bagai Raja Jawa.


Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

13 hari lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.


Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

13 hari lalu

Merlion Park.
Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

Mahasiswa National University of Singapore (NUS) ditemukan tewas dalam sebuah kamar asrama kampus pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

13 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

16 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan peristiwa seperti pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang tidak akan terjadi lagi.


Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

16 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Sederet Desakan agar Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri menangkap otak di balik pembubaran diskusi diaspora di Kemang.


Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

17 hari lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?


Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

18 hari lalu

Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Ragam Respons ihwal Nama Soeharto Dicabut di TAP MPR

MPR menghapus nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Pasal 4 dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Sejumlah kalangan angkat bicara.


Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

18 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Nama Soeharto Dihapus dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, Apa Kata Amnesty International Indonesia?

Keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 dinilai bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.