TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam riset tersebut, SETARA Institute mencatat setidaknya 130 permasalahan yang masih terjadi dalam institusi kepolisian, baik secara internal maupun eksternal.
Daftar 130 masalah itu tercantum dalam buku berjudul “Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045” yang diluncurkan SETARA Institute di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian campuran (mix method), yakni penelitian yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif,” kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.
Dalam penelitian kualitatif, kata Ismail, SETARA Institute melakukan survei terhadap 167 ahli yang dipilih secara purposive dengan klasifikasi yang relevan dengan isu yang mereka angkat, di antaranya isu transformasi Polri, pertahanan dan keamanan, hukum tata negara dan pidana, tata kelola pemerintahan, hingga hak asasi manusia (HAM). Para ahli itu tersebar di 50 kota/kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, penelitian kuantitatif dilakukan dengan studi kepustakaan dan diagnostic research untuk memetakan gambaran transformasi Polri pasca-Orde Baru. “Selain itu, teknik pengumpulan data dilakukan dengan focus group discussion series bersama akademisi-civil society organization, dan bersama institusi Polri, serta wawancara mendalam terhadap 11 narasumber ahli,” ucap Ismail.
Meski mencatatat setidaknya 130 permasalahan Polri, SETARA Institute juga menyoroti sejumlah capaian lembaga tersebut. Di antaranya penghormatan normatif terhadap prinsip HAM yang telah menjadi acuan kerja kepolisian. “Meskipun dalam implementasinya belum optimal,” ujar Ismail.
Selain itu, Ismail juga menyebut community policing yang menjadi salah satu capaian Polri. “Menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman,” kata dia.
Berikut Daftar 130 Permasalahan Polri:
1. Aspirasi laten narasi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.
2. Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar institusi Polri.
3. Pengawasan berjenjang yang lemah di internal Polri.
4. Kewenangan dan kinerja pengawasan Kompolnas yang tidak maksimal.
5. Akselerasi sejumlah kinerja Polri berbasis berita viral
6. Ketidaksetaraan perlakuan dalam penegakan hukum
7. Impunitas anggota Polri yang melakukan kejahatan
8. Intervensi politik dalam penegakan hukum
9. Penghilangan Barang Bukti
10. Menguatnya narasi jual-beli barang bukti narkoba oleh aparat