Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Sebut Pembuat Konten Horor Rumah di Semarang Bisa Diperdatakan oleh Pemilik Rumah

image-gnews
Ilustrasi menonton film horor. Shutterstock
Ilustrasi menonton film horor. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal pemilik rumah di Semarang melaporkan sejumlah konten kreator yang membuat konten horor di rumahnya. Dia mengatakan, konten kreator tersebut bisa diperdatakan oleh pemilik rumah yang merasa dirugikan, terlebih pembuatan konten tanpa izin dari si pemilik.

"Secara perdata itu bisa digugat, perbuatan melawan hukum," ujar dia kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 24 Juli 2024.

Beberapa waktu lalu, ramai dibicarakan seorang pemilik rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang melaporkan konten kreatorke Polda Jawa Tengah karena membuat konten horor di rumah yang sudah tidak ditinggalinya. Akibat konten horor itu, pemilik rumah merasa dirugikan karena rumahnya kini sulit dijual. 

Menurut Fickar, pasal yang bisa dikenakan kepada konten kreatror itu adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang  berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Dalam konteks membayar ganti rugi, Fickar menyebut, pemilik rumah bisa mengajukan gugatan ganti rugi sebesar-besarnya, bahkan senilai harga rumah miliknya.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud bisa dikategorikan dalam kerugian immateril yang menyebabkan pemilik kehilangan kesempatan menjual rumahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat ini, laporan pemilik rumah ke Polda Jateng tersebut telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes) Semarang.

Dikutip dari pemberitaan Tempo, 22 Juli 2024, laporan ke Polda Jateng dibuat pada 27 Mei 2024. Sejumlah konten kreator yang dilaporkan antara lain: channel Bangku Kosong TV, Joe Kal, Joee Alinskie, Freduka Chanel dan Zyva Story.

Sang pemilik rumah di Semarang berinisial A mengatakan, ada kekeliruan informasi dalam konten horor yang diunggah para konten kreator itu. "Ada yang menyebutkan rumah kosong puluhan tahun, padahal baru beberapa bulan," ujar dia kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 22 Juli 2024. 

Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Pakar Hukum Setelah PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

7 hari lalu

Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Respons Pakar Hukum Setelah PTUN Menunda Putusan Gugatan PDIP terhadap Gibran

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mewanti-wanti adanya pengaruh politik dengan penundaan putusan gugatan PDIP di PTUN


Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

9 hari lalu

Kendaraan melintasi ruas Tol Serpong - Cinere di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 20 Februari 2024. PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru Tol Serpong-Cinere pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 00.00 WIB, dengan tarif terjauh (Serpong-Cinere) sebesar Rp 18.500 untuk Gol I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu angkat bicara soal masalah ganti rugi tanah Nasrullah, atau yang dikenal sebagai Mat Solar dalam serial Bajaj Bajuri.


Hendrar Prihadi Ungkap Alasan Resmikan Posko Pemenangan di Semarang

12 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Hendrar Prihadi saat pemotongan tumpeng menandai peresmian Posko Pemenangan Andika Perkasa-Hendi di Jalan Pandanaran Nomor 100, Semarang, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
Hendrar Prihadi Ungkap Alasan Resmikan Posko Pemenangan di Semarang

Calon wakil gubernur Jateng Hendrar Prihadi meresmikan posko pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub Jateng 2024 di Semarang.


ASUS ProArt PX13, Laptop AI Serbaguna

14 hari lalu

Dok. Rankpillar
ASUS ProArt PX13, Laptop AI Serbaguna

ASUS ProArt PX13 (HN7306) hadir sebagai solusi ideal bagi para kreator yang mencari laptop serbaguna untuk berbagai kebutuhan multimedia seperti di atas


Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

14 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.


KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

21 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.


Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

23 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tim Penyidik KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Senin, 23 September 2024.


Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

25 hari lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.


Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

28 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.


1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

30 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.