Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Direktur Operasi PT Timah Alwin Albar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rugikan Negara Rp 29,2 Miliar

image-gnews
Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Washing Plant menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar menjalani sidang perdana perkara korupsi pembangunan mesin pencuci timah atau Washing Plant Tanjung Gunung pada Rabu, 24 Juli 2024. Dia juga dianggap terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di Laut Sampur tahun 2017-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farid Anfasa dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Alwin Albar bertanggung jawab atas pembangunan dan kegagalan proyek Washing Plant dan CSD.

"Terdakwa bertindak sebagai pejabat yang menyuruh dilaksanakannya proyek tersebut pada Mei 2017 hingga Januari 2019," ujar Farid di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024.

Farid menuturkan perbuatan yang dilakukan Alwin membuat negara dirugikan sebesar Rp 29,2 miliar karena membuat untung sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Adapun rincian perusahaan yang menerima keuntungan dari proyek tersebut adalah PT Jebsen & Jessen sebesar Rp 1,6 miliar, PT Pioner sebesar Rp 975 juta, PT Bumi Artha Rahaja sebesar Rp 332 juta, PT Alamsyah Engineering sebesar Rp 1,5 miliar, PT Gunadaya Solutech sebesar Rp 75,3 juta.

Selain itu ada PT Timah Internasional Investment PTE sebesar Rp 3,8 miliar, PT Gunadaya Solutech Rp 106 juta, CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81,7 juta, CV Aman Karya sebesar Rp 425 juta, PT Mitra Musi PUMP sebesar Rp 370 juta, PT Wira Griya sebesar Rp 43 juta, PT Putra Tanjung Pura sebesar Rp 950 juta, CV Ratu Rembulan sebesar Rp 301,5 juta, CV Jaya Lestari sebesar Rp 1,8 miliar, CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1,9 miliar dan CV Jasa Bumay sebesar Rp 817,5 juta.

Farid menambahkan Alwin Albar dipersangkakan melanggar pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsider, kata Farid, penyidik mempersangkakan Alwin dengan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant sebelumnya digadang-gadang sebagai revolusi alat produksi yang baru milik PT Timah Tbk. Proyek tersebut sebelumnya dianggap sebagai salah satu unit alternatif untuk meningkatkan produksi timah di wilayah pesisir pantai dengan lahan terbatas. Proyek Washing Plant dilakukan di 7 titik terdiri 5 titik di Pulau Bangka dan 2 titik di Pulau Belitung.

Profil Alwin Albar 

Alwin Albar telah malang melintang bertugas di PT Timah Tbk dan anak perusahaannya. Pria kelahiran Medan 11 Desember 1968 tersebut diketahui telah memegang beberapa jabatan bergengsi di PT Timah. 

Alwin  tercatat memulai jabatan karirnya di PT Timah sebagai Vice President of Information Technology, kemudian dilanjutkan tugas dengan jabatan Vice President of Business Development, Vice President Corporate Planning, Assistant Director for Myanmar Project, Chief Executive Officer Timah International Investment Pte.Ltd, Vice President of Engineering dan Chief Operations Officer.

Untuk pendidikan, pria yang tercatat berdomisili di Apartemen Cosmo Terrace Jakarta Pusat tersebut diketahui merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung pada tahun 1992. Alwin Albar kemudian melanjutkan pendidikan Master of Science di University of Wisconsin Madison dan Doctor of Philosophy di Texas A&M University.

Pilihan Editor: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM untuk Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

11 menit lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan Untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun


Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

14 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal terdakwa Helena Lim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sidang Helena Lim, Hakim Cecar Saksi Soal Evaluasi Tambang: Jangan Mengada-ada

Hakim sidang Helena Lim mencecar saksi Erman Budiman, Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Bangka Belitung.


Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

15 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Mentri ESDM Bahlil Lahadalia saat menghadiri Malam Penganugerahan Penghargaan Subroto Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser

Menjelang lengser, Presiden Jokowi meneken Kepres, Perpres dan Revisi UU. Terkait apa saja?


Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Intip Tugas Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang Dibentuk Jokowi

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Polri. Apa saja tugasnya?


Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

17 jam lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Beli Porsche Limited Rp 13 Miliar Dicicil 5 Kali

Saksi mengatakan Harvey Moeis membeli mobil Porsche tipe 911 Speedster pada 2020 seharga Rp 13 Miliar dengan cara dicicil.


Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap memberikan anugerah tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh Satker Polri usai menerima anugerah medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin 14 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo menerima medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana sebagai bentuk apresiasi Polri atas perannya dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jokowi Bikin Korps Pemberantasan Korupsi Polri Menjelang Lengser

Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

18 jam lalu

Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi dan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumanjaya (kiri), seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Harno Trimadi dan Putu Sumanjaya, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan  pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor,  dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun 2018 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa. Apa sebabnya?


KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

18 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Kembalikan Aset Rampasan Korupsi Mantan Bupati ke Pemkab Hulu Sungai Utara

KPK merampas aset bernilai total Rp 16,25 miliar itu dari terpidana korupsi, yaitu mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.


Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi diantaranya Piter Cianita, Suwito Gunawan, Tamron dan Rosalina. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang Harvey Moeis, WALHI: Bangka Belitung Terjadi Bencana Ekologis karena Tambang Timah

Di sidang Harvey Moeis, Direktur WALHI Bangka Belitung menyebut provinsinya saat ini mengalami krisis iklim akibat tambang timah


Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

22 jam lalu

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal yang berasal dari Pulau Belitung di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Rabu Dinihari, 16 Oktober 2024. Istimewa
Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.