Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Putusan MA Buktikan Negara Gagal Lindungi Warga dari Praktik Pinjol

image-gnews
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang telah mengabulkan gugatan warga. Gugatan itu soal perbuatan melawan hukum pemerintah karena membiarkan praktik pinjaman online atau pinjol

Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, Mahkamah Agung telah mengambil langkah yang tepat dalam mengadili dan memutus perkara ini. Pada tingkat pertama hingga banding, putusan selalu menolak gugatan warga. 

"Sebagai lembaga peradilan tertinggi, sudah semestinya Mahkamah Agung mengoreksi lembaga peradilan yang ada di bawahnya dengan mengeluarkan putusan-putusan yang substansinya yang membela kepentingan umum," kata Fadhil melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Juli 2024. 

Menurut Fadhil, putusan ini semakin membuat terang persoalan. Praktik-praktik eksploitatif pinjol telah membuktikan bagaimana negara telah gagal dan lalai melindungi warga. 

"Sejak membuka pos pengaduan pada 25 November 2018, LBH Jakarta telah menerima 1330 pengaduan korban pinjol dari 25 Provinsi di Indonesia," kata Fahdil. 

Dari ribuan pengaduan tersebut, lanjut Fadhil, setidaknya ditemukan kesimpulan bahwa keberadaan pinjol menunjukkan adanya kemudahan meminjam dan memperoleh dana cepat, tetapi justru sangat eksploitatif dan tanpa perlindungan hukum yang memadai dari negara, khususnya terhadap hak konsumen untuk memperoleh rasa aman. 

"LBH Jakarta menilai bahwa selama ini negara telah gagal menahan laju dan menata regulasi bagi praktik-praktik pinjol yang sarat akan pelanggaran," katanya. 

Pelanggaran dimaksud yakni bunga tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang agresif, tidak manusiawi, menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, penyebaran data pribadi, dan sebagainya. 

"Dengan putusan ini, diharapkan sikap resisten dan keras kepala negara terkait praktik-praktik eksploitatif pinjol dapat diurai," kata Fadhil.  

Presiden, Wakil Presiden, hingga DPR RI bahkan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran lalai dan membiarkan transaksi pinjaman online (pinjol) berjalan tanpa adanya regulasi perlindungan, sehingga menyebabkan warga tereksploitasi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung atau MA memutuskan suburnya praktik pinjaman online atau pinjol merupakan kelalaian pemerintah. MA menilai praktik itu seolah dibiarkan pemerintah sehingga masyarakat tergiur. 

Putusan MA itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor: 1206 K/Pdt/2024, terkait perkara gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melindungi warga dari jeratan praktik pinjol yang eksploitatif. 

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan dilansir dari situs MA, Kamis, 25 Juli 2024. 

Putusan MA itu keluar berdasar gugatan 19 warga terhadap Presiden (Tergugat I), Wakil Presiden (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menkominfo (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Tergugat V). 

Putusan yang diputus oleh Ketua Majelis Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Pri Pambudi Teguh dan Lucas Prakoso itu meminta para tergugat membuat aturan batasan dan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online

"Apabila berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil dan berkepastian hukum, keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi," tulis pertimbangan hakim dalam amar putusannya. 

Majelis Hakim berpandangan, kehadiran para tergugat sangat berpengaruh terhadap masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjaman online, melalui dilahirkannya peraturan yang adil, berkepastian hukum dan komprehensif. 

"Semuanya itu menjadi kewajiban Tergugat I Presiden RepubIik Indonesia dengan dukungan para tergugat II, III, IV dan V," tulisnya.

Pilihan Editor: MA Sebut Presiden hingga DPR Berbuat Lalai Karena Praktik Pinjol Marak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Sunarto setelah Terpilih Jadi Ketua MA

14 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Pernyataan Sunarto setelah Terpilih Jadi Ketua MA

Sunarto menyampaikan sejumlah pernyataan setelah terpilih jadi Ketua MA, di antaranya soal kampanye hitam hingga program 100 hari kerjanya.


Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua MA Sunarto: Program 100 Hari Kerja dan Singggung Black Campaign

Pemilihan Ketua MA periode 2024-2029, Agung Sunarto mendapat suara tertinggi dibandingkan tiga calon lainnya


Menang Telak, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2024-2029

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menang Telak, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA Periode 2024-2029

Sunarto, terpilih sebagai Ketua MA pasca menang telak dengan perolehan 30 suara di Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA dari tiga hakim agung.


Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Ketua MA Syarifuddin Bertemu Prabowo, Juru Bicara: Murni Bicara Kesejahteraan Hakim

Mahkamah Agung merespons pertemuan Ketua MA Muhammad Syarifuddin dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto beberapa hari lalu.


Profil Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang Baru

1 hari lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Profil Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang Baru

Dengan perolehan lebih dari 50 persen suara sah, Sunarto pun ditetapkan sebagai Ketua MA yang baru.


Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto mendengarkan pertanyaan wartawan usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua MA Terpilih Sunarto Singgung Black Campaign di Pidatonya

Ketua MA terpilih, Sunarto, menyinggung soal black campaign dalam pidatonya. Apa maksudnya?


Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

1 hari lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung, Sunarto Sempat Terisak Saat Pidato

Ketua Mahkamah Agung terpilih, Sunarto menyampaikan doa agar jabatannya memberikan maslahat bagi bangsa dan negara.


Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

1 hari lalu

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan pidato usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029, Rabu, 16 Oktober 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menang 1 Putaran, Sunarto Terpilih Sebagai Ketua MA

Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung (MA) Sunarto terpilih menjadi Ketua MA dalam satu putaran.


4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
4 Hakim Agung Mencalonkan Diri sebagai Ketua MA

Empat hakim agung menyatakan mencalonkan diri sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.


Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 22 Februari 2022. Sidang Istimewa Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum ini akan dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung. Foto : Mahkamah Agung
Mahkamah Agung Gelar Pemilihan Ketua, Syarifuddin: Siapa pun yang Terpilih Harus Didukung dan Dihormati

Mahkamah Agung menggelar pemilihan ketua baru hari ini untuk menggantikan Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun.