Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Serahkan Data Soal Anak-anak Indonesia yang Terlibat Judi dan Prostitusi Online ke KPAI

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Hal tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam transaksi judi online, pornografi anak serta prostitusi. KPAI dan PPATK menandatangani nota kesepahaman tersebut di kantor KPAI pada 26 Juli 2024.

Dalam kesempatan ini PPATK memberikan berbagai data keterlibatan anak pada judi online hingga prostitusi online. Berdasarkan data tersebut PPATK berharap KPAI dapat memberikan perlindungan kepada anak anak, baik dari paparan internet sebagai gerbang utama keterlibatan maupun perlindungan anak dari transaksi yang dilakukan.

“Harapannya anak-anak ini bisa sesegera mungkin dilindungi dari paparan, tidak hanya akses internet tetapi juga proses pembiayaan di mini market terkait dengan game online” ujar ketua PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan persnya pada 26 Juli 2024, di kantor KPAI, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan pers tersebut, Ivan menjabarkan data-data keterlibatan anak pada judi online serta prostitusi online. Ivan mengungkapkan bahwa terdapat anak-anak berusia mulai dari 11 tahun hingga 19 tahun terlibat transaksi judi online. Total jumlah anak-anak yang terlibat adalah 197.054 dengan total depositnya Rp 293,4 miliar.

Sedangkan untuk prostitusi online, terdapat 24.049 anak usia 10-18 tahun yang terlibat. Anak-anak tersebut diindikasikan terlibat dalam 130.000 transaksi prostitusi online yang angkanya mencapainya Rp127,3 miliar.

Pemberian data terkait anak-anak yang terlibat judi online dan prostitusi online ini disambut baik oleh KPAI. KPAI melihat keterlibatan anak-anak dengan judi online dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut akan menjadi perhatian KPAI untuk melindungi keterlibatan anak-anak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas” ujar wakil ketua KPAI, Jasra Putra.

Jasra Putra menyoroti kemungkinan keterlibatan anak-anak akibat ekploitasi yang dilakukan oleh orangtuanya. Eksploitasi karena kondisi keluarga tersebut tentu berpotensi menjadi stigma terhadap anak yang terlibat.

“Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta mengampung hasil judi itu.” Ujar Jasra.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: PPATK: 197.054 Anak-Anak Terlibat Judi Online, Total Transaksi Capai Rp 293,4 M

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

1 hari lalu

Anggota Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menggiring belasan pelaku kejahatan siber di Denpasar, Bali, Rabu, 16 Oktober 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelaku Pencurian Data Pribadi di Bali Bayar Rp 25 Juta untuk Beli 300 Ribu NIK

Polda Bali mengungkap kasus pencurian data pribadi dengan modus registrasi ilegal SIM Card


Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

1 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.


Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

1 hari lalu

Logo Dana, Gopay, Ovo. ShopeePay, dan LinkAja.
Kominfo Sebut 5 Dompet Digital untuk Judi Online, Ini Tanggapan Mereka

Menkominfo Budi Arie menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) karena dinilai memfasilitasi pemain judi online.


5 Perusahaan Dompet Digital Diduga Fasilitasi Judi Online, Ini Tanggapan OJK

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
5 Perusahaan Dompet Digital Diduga Fasilitasi Judi Online, Ini Tanggapan OJK

Lima perusahaan dompet digital diduga memfasilitasi transaksi judi online. Menkominfo Budi Arie mengatakan OJK dan BI akan menindaklanjuti.


OVO Bantah Tudingan Ikut Fasilitasi Judi Online, Ini Profilnya

2 hari lalu

Ilustrasi OVO dan DANA. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
OVO Bantah Tudingan Ikut Fasilitasi Judi Online, Ini Profilnya

Profil perusahaan OVO atau PT Visionet Internasional yang dicurigai memfasilitasi judi online.


Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

3 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (tengah) bersama sejumlah Komisioner KPAI dan perwakilan LBH saat audiensi dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2024. Audiensi tersebut mengenai kasus  kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

Ai juga menyinggung ada relasi kuasa yang berperan dalam setiap kejadian kekerasan seksual terhadap anak.


Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kemenkominfo Sebut Telah Berikan Peringatan terhadap Aplikasi Dompet Digital Diduga Fasilitasi Transaksi Judi Online

Aplikasi dompet digital Shopeepay berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online.


Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

4 hari lalu

Dok. Shopee
Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Shopeepay mengonfirmasi telah secara aktif melakukan investigasi terkait data transaksi yang diduga terindikasi judi online.


GoPay Merespons Teguran Kemenkominfo: Komitmen Penuh Berantas Aktivitas Judi Online

4 hari lalu

GoPay berfokus pada perluasan produk dan layanan untuk mempercepat inklusi keuangan dengan terus mengembangkan aspek keamanan, kenyamanan, layanan andalan, dan misi sosial perusahaan
GoPay Merespons Teguran Kemenkominfo: Komitmen Penuh Berantas Aktivitas Judi Online

Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan bahwa GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online.


5 Layanan Dompet Digital Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Apa Itu Dompet Digital?

4 hari lalu

Ilustrasi dompet digital. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
5 Layanan Dompet Digital Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Apa Itu Dompet Digital?

Dompet digital adalah aplikasi berbasis seluler atau komputer yang memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai transaksi secara online dan offline.