TEMPO.CO, Jakarta - Personil Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha, yang lolos dari jerat kasus Ferdy Sambo mendapatkan mutasi menjadi Kapolres Demak, Jawa Tengah. Acay, sapaannya, tak ikut terseret ke meja hijau.
Mutasi terhadap Acay itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1554/VII/KEP./2024 tanggal 26 Juli 2024. Surat itu ditandatangani oleh Asisten SDM Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo.
Acay akan menggantikan posisi AKBP Muhammad Purbaja memimpin Polres Demak. “ Ari Cahya Nugraha S.H, S.I.K, M.Si, Analis kebijakan muda bidang Binkar SSDM Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Demak Polda Jateng,” bunyi salah satu poin di surat telegram tersebut, dikutip Ahad, 28 Juli 2024.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andika menyebut, mutasi dilingkup Polri dalam rangka promosi, masa purna, tour of area, dan Kapolda. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 157 personil mulai dari perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen).
"Tentunya mutasi personel Polri dalam rangka memberikan peningkatan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," ujar Trunoyudo dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Terseret kasus Ferdy Sambo tapi lolos
Ari Cahya Nugraha sempat mendapatkan sorotan karena terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Acay yang saat itu menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 di Diretorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut sebagai salah satu orang pertama yang datang ke tempat kejadian pertama (TKP) usai kejadian.
Acay tiba di kediaman Sambo bersama timnya untuk mengamankan TKP. Dalam persidangan, Acay mengaku sempat mendengar Sambo menyatakan Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Acay juga mengaku sempat diminta tolong untuk mengangkat jenazah Brigadir Yosua ke dalam ambulan.
AKP Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa kasus perintangan keadilan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Yosua sempat menyatakan Acay sebagai atasannya yang memerintahkan untuk mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera keamanan komplek Polri Duren Tiga. Irfan yang belakangan mendapat vonis 10 bulan penjara sempat menyatakan Acay seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.
Menurut dakwaan jaksa, Acay memerintahkan Irfan setelah dihubungi oleh anak buah Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra saat itu meminta Acay mengamankan DVR itu sehari setelah penembakan Yosua. Acay, menurut jaksa, memerintahkan Irfan karena saat itu sedang berada di Bali.
Dalam persidangan, Acay menyatakan tak mengetahui perintah itu. "Mungkin karena posisi kami di atas tol laut, itu sinyal kurang bagus. Saya tidak mendengar itu," kata Acay saat menjadi saks untuk Irfan.
Akibat kasus Ferdy Sambo ini, Acay sempat dicopot dari jabatannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Acay ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Acay juga sempat menjalani penempatan khusus (Patsus) atau ditahan dalam penyidikan pelanggaran kode etik.
YOHANES MAHARSO | HENDRIK KHOIRUL